Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Hal meringankan terdakwa, tulang punggung keluarga, memiliki empat anak masih bersekolah.
Dalam perkara ini, Ambo Ala berperan penting membantu terdakwa Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu dengan menanam benang pengaman di lembaran kertas uang palsu.
Total uang diproduksi mereka sebanyak Rp640 juta dan Rp40 juta dibakar karena tidak sempurna.
Dalam perkara sindikat dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 orang sebagai terdakwa dengan peran masing-masing ada yang memproduksi, mengedarkan hingga memasarkan ke masyarakat.