Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu

Muhammad Yunus

Rabu, 10 September 2025 | 19:35 WIB
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/8/2025) [Suara.com/ANTARA]
Ringkasan Berita
  • Hal Memberatkan: Dosen Jadikan Kampus Lokasi Produksi Uang Palsu
  • Sindikat Uang Palsu: Ambo Ala Divonis 4 Tahun Penjara
  • Sindikat Libatkan 15 Orang, Produksi Rp640 Juta Uang Palsu

Suara.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.

Atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN setempat, Rabu 10 September 2025.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya dapat meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Apalagi, perbuatannya dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, namun dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima, pikir-pikir atau banding.

baca juga

Terdakwa Ibrahim akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, dan belum berencana banding begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa, pikir-pikir.

Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, terdakwa sindikat uang palsu lainnya Ambo Ala juga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis.

Bila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula JPU.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Hal meringankan terdakwa, tulang punggung keluarga, memiliki empat anak masih bersekolah.

Dalam perkara ini, Ambo Ala berperan penting membantu terdakwa Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu dengan menanam benang pengaman di lembaran kertas uang palsu.

Total uang diproduksi mereka sebanyak Rp640 juta dan Rp40 juta dibakar karena tidak sempurna.

Dalam perkara sindikat dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 orang sebagai terdakwa dengan peran masing-masing ada yang memproduksi, mengedarkan hingga memasarkan ke masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 13:30 WIB

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkini

HP Dipakai 3,5 Tahun, Ini yang Ditawarkan Galaxy A27 5G agar Tak Cepat Usang

HP Dipakai 3,5 Tahun, Ini yang Ditawarkan Galaxy A27 5G agar Tak Cepat Usang

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 18:50 WIB

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Persija vs Java United di Super League Malam Ini

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Persija vs Java United di Super League Malam Ini

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 18:49 WIB

Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk

Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 18:48 WIB

Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih

Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 18:42 WIB

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 18:30 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 18:28 WIB

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:25 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 18:21 WIB

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 18:20 WIB

×