Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu

Muhammad Yunus

Rabu, 10 September 2025 | 19:35 WIB
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/8/2025) [Suara.com/ANTARA]
Ringkasan Berita
  • Hal Memberatkan: Dosen Jadikan Kampus Lokasi Produksi Uang Palsu
  • Sindikat Uang Palsu: Ambo Ala Divonis 4 Tahun Penjara
  • Sindikat Libatkan 15 Orang, Produksi Rp640 Juta Uang Palsu

Suara.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.

Atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN setempat, Rabu 10 September 2025.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya dapat meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Apalagi, perbuatannya dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, namun dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima, pikir-pikir atau banding.

baca juga

Terdakwa Ibrahim akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, dan belum berencana banding begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa, pikir-pikir.

Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, terdakwa sindikat uang palsu lainnya Ambo Ala juga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis.

Bila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula JPU.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Hal meringankan terdakwa, tulang punggung keluarga, memiliki empat anak masih bersekolah.

Dalam perkara ini, Ambo Ala berperan penting membantu terdakwa Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu dengan menanam benang pengaman di lembaran kertas uang palsu.

Total uang diproduksi mereka sebanyak Rp640 juta dan Rp40 juta dibakar karena tidak sempurna.

Dalam perkara sindikat dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 orang sebagai terdakwa dengan peran masing-masing ada yang memproduksi, mengedarkan hingga memasarkan ke masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 13:30 WIB

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkini

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB