Situasi menjadi semakin tragis karena AP tidak bisa melarikan diri atau pulang ke Indonesia.
Hambatan utamanya adalah hukum di Arab Saudi.
Berdasarkan peraturan di negara tersebut, seorang WNI yang masih terikat status pernikahan dengan warga lokal tidak diizinkan untuk meninggalkan negara itu tanpa persetujuan suami.
AP pun terjebak dalam status yang mengikatnya pada terduga pelaku kekerasan.
Satu-satunya cara untuk memutus rantai ini adalah dengan membatalkan pernikahannya di Indonesia.
Gugatan pembatalan nikah ini menjadi perjuangan hukum AP untuk mendapatkan kembali kebebasannya dan haknya untuk pulang.
Kini, dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, AP memiliki dasar legal yang kuat untuk mengurus kepulangannya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
“Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.564.900,” tandasnya.
Baca Juga: Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu