Melalui gugatan yang telah didaftarkan, KMSMI menuntut agar PTUN Jakarta segera menjatuhkan sanksi kepada Fadli Zon.
“Kami minta kepada PTUN Jakarta untuk segera menghukum Fadli Zon untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataan yang menyesatkan masyarakat,” pungkas Erlangga.
Reporter: Safelia Putri