- Pemerintah ambil alih total 1,5 juta hektare kebun sawit ilegal.
- Lahan masif tersebut diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
- Operasi penertiban terhadap jutaan hektar lainnya akan terus berlanjut.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih total 1,5 juta hektare kebun kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Langkah masif ini merupakan hasil penertiban dari ratusan perusahaan di seluruh Indonesia, yang lahannya kini diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, mengumumkan penyerahan tahap keempat yang menjadi bagian dari total pengambilalihan tersebut.
“Jadi di tahap IV ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare. Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Luasan lahan kebun sawit yang diserahkan satgas kepada PT Agrinas pada tahap IV tersebut lebih besar dari luas Pulau Bali yang hanya 563.666 hektare (berdasarkan catatan BPS).
Dengan penambahan ini, total lahan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara dan diserahkan kepada PT Agrinas kini mencapai angka fantastis.
“Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare,” katanya.
Jutaan Hektare dalam Proses
Febrie menegaskan bahwa operasi penertiban ini masih jauh dari selesai.
Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Masih ada jutaan hektare lahan sawit ilegal lain yang kini dalam proses verifikasi sebelum diambil alih sepenuhnya oleh negara.
“Sedangkan sisa luas Kawasan Hutan seluas 1.817.542, ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Satgas PKH telah mengumumkan penguasaan total lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare.
Sebagian dari lahan tersebut, seluas 81.793 hektare, telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Operasi Penertiban Lanjutan
Satgas memastikan bahwa proses penguasaan kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal akan terus berjalan tanpa henti.
Menurut Febrie, timnya masih terus bekerja di lapangan untuk membenahi administrasi hukum dan mengidentifikasi objek-objek baru.
![Ilustrasi lahan perkebunan sawit di Kaltim. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/13/68502-ilustrasi-lahan-perkebunan-sawit-di-kaltim-ist.jpg)
“Kami nyatakan masih terus berjalan. Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum,” jelasnya.
Bahkan, Satgas telah mengidentifikasi target baru seluas lebih dari 4,2 juta hektar lahan hutan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang akan segera ditertibkan.
“Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut,” katanya.