Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun

Jum'at, 12 September 2025 | 18:14 WIB
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan mengenai temuan Satgas PKH, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Aset kebun sawit ilegal sitaan negara kini bernilai Rp 150 triliun.
  • Negara sudah terima setoran langsung sebesar Rp 325 miliar dari aset sitaan.
  • Satgas PKH telah melampaui target tahunan lebih dari 300 persen dalam 8 bulan.

Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung mengungkap angka fantastis dari sebagian aset kebun sawit ilegal yang telah diambil alih negara. 

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, nilainya kini menembus Rp 150 triliun.

Angka tersebut belum termasuk aset dari sektor pertambangan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, membeberkan bahwa valuasi masif tersebut didasarkan pada harga lahan sekitar Rp 46,5 juta per hektare.

“Dari perhitungan dengan harga Rp46.550.000 per hektare. Cukup besar aset yang dikuasai oleh Agrinas senilai Rp150 triliun ini di luar yang tambang,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Setoran ke Kas Negara

Tak hanya mengamankan aset, Febrie menegaskan bahwa operasi ini sudah memberikan kontribusi nyata bagi pemasukan negara. 

Sejauh ini, Satgas telah menyetorkan Rp325 miliar ke kas negara per 31 Agustus 2025.

“Jadi selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai penyidik hingga persidangan, yang belum bisa kami kuasai secara manajemen dan keuangannya. Tetapi setelah ada Satgas PKH dan ini dikelola Satgas PKH uang yang masuk dari barang bukti Rp325 miliar,” tambah Febrie.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali

Febrie juga mengklaim bahwa kinerja Satgas PKH telah melampaui ekspektasi. 

Dari target tahunan untuk menguasai kembali 1 juta hektar lahan ilegal, timnya berhasil mengamankan 3,3 juta hektare hanya dalam kurun waktu delapan bulan.

“Satgas PKH telah mencapai lebih dari 300 persen target output yang telah ditetapkan,” katanya.

Hingga saat ini, total 1,5 juta hektare lahan sawit ilegal telah diserahkan untuk dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara

Masih ada sisa 1,8 juta hektare lagi yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera dihitung nilainya oleh Kementerian Keuangan sebelum diserahkan. 

Operasi penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI