Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!

Sabtu, 13 September 2025 | 11:08 WIB
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
Juru Bicara Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie.[Istimewa]
Baca 10 detik
  • Anna Hasbie membela Gus Yaqut dan tim Amirul Hajj, menegaskan tugas dan anggaran mereka sesuai regulasi
  • Tudingan dugaan korupsi dan anggaran ganda dari Boyamin dianggap keliru dan menyesatkan publik
  • Amirul Hajj bertugas memimpin misi haji, bukan sebagai lembaga pengawas keuangan yang sebenarnya dilakukan oleh APIP dan lembaga resmi lain

Suara.com - Juru Bicara Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menanggapi tudingan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang menyebut Gus Yaqut dan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) lainnya mendapatkan anggaran ganda karena menjadi penyelenggara dan pengawas operasional haji sekaligus.

Bahkan, Anna menyebut Boyamin tidak memahami regulasi lantaran dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Dia menjelaskan, Amirul Hajj bertugas untuk memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan tugasnya lanjut Anna, Amirul Hajj dibantu oleh satu tim yang dibentuk dengan komposisi enam orang dari unsur pemerintah dan enam orang dari unsur organisasi masyarakat (ormas) Islam.

“Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut,” kata Anna dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Menurut dia, susunan tim Amirul Hajj sudah transparan dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

“Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna.

Pada kesempatan yang sama, dia juga menanggapi tudingan soal uang harian sebanyak Rp 7 juta untuk setiap orang dalam tim pengawas operasional haji yang sempat disampaikan Boyamin.

Anna menegaskan honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur dalam PMA no 24 tahun 2017.

Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut

Dia menilai pelaksanaannya sudah dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

“Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” tegas dia.

Lebih lanjut, Anna juga menyebut, Boyamin tidak memahami fungsi Amirul Hajj karena menyebut fungsi pengawasan seharusnya hanya dilakukan oleh DPR, BPK, atau BPKP.

Sebab, tambah Anna, Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik.

“Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” tutur Anna.

“Oleh karena itu, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi dan praktik penyelenggaraan haji. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi adalah logika keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” sambung dia.

Menurut Anna, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya.

Pasal 6 PMA No 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

“Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara," tandas Anna.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya, Boyamin mempersoalkan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang melaksanakan pemantauan operasional haji tahun 2024.

Salah satunya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Persoalan tersebut diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tambahan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Boyamin menegaskan bahwa fungsi pengawasan operasional haji seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Nah, yang ditugaskan di situ adalah, yang pertama ini adalah Menteri Agama dan Staf Khusus. Padahal berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Untuk itu, dia menegaskan, Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak boleh menjadi pengawas operasional haji.

Terlebih, dia menyebut ada double anggaran yang digunakan oleh pihak Kemenag yang melakukan pengawasan.

“Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu. Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas,” ujar Boyamin.

“Selain itu, nampaknya juga diduga ada aliran uang untuk honor. Nah kalau Menteri Agama itu sudah dikasih uang honor dan harian itu untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji itu dari Dirjen Haji sebagai amirul hajj,” tambah dia.

Hal ini, kata Boyamin, menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan Gus Yaqut makin kuat karena seharusnya dia tidak boleh menjadi penyelenggara dan pengawas haji sekaligus.

“Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama gitu. Jadi artinya apa, diduga ya pengen mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya, pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan, karena haji plus menjadi 50 persen sehingga diduga untuk memuluskan dari proses-proses yang penyelenggaraan haji itu sendiri,” tandas Boyamin.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI