Suara.com - Enam lembaga negara di bidang hak asasi manusia (HAM) berkolaborasi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta pascakerusuhan yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar pada Agustus–September 2025. Fokus utama tim ini adalah memastikan suara dan kondisi korban tidak terhapus dari narasi resmi negara.
Kolaborasi lintas lembaga ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa tim ini tidak hanya bertujuan mencari fakta teknis, tetapi juga mengedepankan kondisi para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," tegas Sri dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan temuan awal, kerusuhan tersebut telah merenggut 10 korban jiwa. Namun, Sri menekankan bahwa kerugian tidak berhenti pada angka tersebut.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Dengan demikian, kerja tim ini diposisikan bukan hanya sekadar menambah catatan statistik, melainkan menjadi landasan rekomendasi agar pemerintah tidak abai terhadap pemulihan korban.
Berlandaskan Hukum, Bertujuan Rekomendasi Komprehensif
Hasil kerja Tim Independen LNHAM ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Sri berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.
Baca Juga: Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
"Tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," tuturnya.
Tim ini bekerja berdasarkan mandat hukum dari masing-masing lembaga, seperti UU tentang Komnas HAM, UU tentang LPSK, hingga UU tentang Komisi Nasional Disabilitas.