MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!

Sabtu, 13 September 2025 | 11:09 WIB
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet! (Tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • MenHAM Pigai mengusulkan agar ada dibuat halaman di sekitar kompleks DPR untuk aksi unjuk rasa
  • Usulan itu disampaikan Pigai karena demonstrasi yang biasa digelar di depan Gedung DPR RI sering bikin jalanan macet. 
  • Selain itu, Pigai meminta agar pimpinan DPR bisa menemui perwakilan massa pendemo untuk menampung aspirasi mereka. 

Suara.com - Muncul usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta agar DPR RI membuat lapangan agar masyarakat bisa berdemonstrasi. Usulan itu disampaikan MenHAM Pigai karena demonstrasi yang umumnya digelar di depan Gedung DPR RI bikin macet sehingga mengganggu pengguna jalan. 

Menurutnya, DPR sebaiknya membuat lapangan besar untuk menampung ribuan demonstrasi untuk berunjuk rasa.

"Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang," beber Pigai dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025). 

Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi massa pendemo di luar Gedung DPR RI. [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia kemudian berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.

Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

Ia pun siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri.

"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," ucapnya.

Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.

"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," ucapnya.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Terkuak Alasan Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya: Murni Kemanusiaan!

Menteri HAM menambahkan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat termasuk menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan koridor.

Namun, ia menekankan apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI