Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat

Senin, 15 September 2025 | 14:09 WIB
Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kemenkum diminta lebih proaktif dalam mendekatkan institusi negara kepada masyarakat melalui berbagai program kesadaran hukum.
  • Peristiwa kerusuhan dan penjarahan yang terjadi sebelumnya disebut sebagai indikasi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.
  • Komisi XIII juga siap mendukung Kemenkumham dalam menyukseskan program-program yang sifatnya mengumpulkan rakyat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk lebih proaktif dalam mendekatkan institusi negara kepada masyarakat melalui berbagai program kesadaran hukum.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham hari ini, Senin (15/9/2025).

Sugiat menyoroti peristiwa kerusuhan dan penjarahan yang terjadi sebelumnya sebagai indikasi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.

Menurutnya, insiden seperti itu tidak boleh terulang kembali.

"Apa yang terjadi kemarin kan itu sesungguhnya bentuk konkret bagaimana rakyat belum memiliki kesadaran untuk tegak terhadap persoalan hukum. Bagaimana penjarahan, bagaimana kerusuhan, saya pikir itu tidak boleh terulang lagi," ujar Sugiat dalam rapat.

Ia menambahkan, salah satu kunci untuk mencegah main hakim sendiri dan pelanggaran hukum adalah melalui peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

"Salah satu kuncinya selain adalah penegakan adalah bagaimana mengantisipasi agar masyarakat tidak bisa main hakim sendiri dan tidak lagi sesuka hati melanggar hukum," tegasnya.

Komisi XIII DPR RI, sebagai mitra Kemenkumham, menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi tidak hanya dalam penyusunan anggaran, tetapi juga dalam memfasilitasi program-program yang dimaksud.

Sugiat memberikan contoh konkret, yaitu program pembentukan organisasi bantuan hukum.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?

rumah Uya Kuya yang dijarah (Suara.com/Tiara Rosana)
rumah Uya Kuya yang dijarah (Suara.com/Tiara Rosana)

"Saya pikir banyak juga misalnya di dapil-dapil kawan-kawan Komisi XIII di beberapa kabupaten/kota yang enggak punya organisasi bantuan hukum, Pak Wamen," kata dia.

"Ada satu kabupaten yang enggak punya LBH, nanti tinggal disampaikan saja apa syaratnya, bagaimana kriterianya untuk membentuk lembaga bantuan hukum yang itu terakreditasi di Kementerian Hukum," jelas Sugiat.

Komisi XIII juga siap mendukung Kemenkumham dalam menyukseskan program-program yang sifatnya mengumpulkan rakyat dan memberikan kesadaran hukum.

"Komisi XIII juga siap bersama dengan Kementerian Hukum untuk berkolaborasi, mensukseskan program-program yang itu mengumpulkan rakyat, yang memberi kesadaran hukum kepada rakyat," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI