Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 17:23 WIB
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
ILUSTRASI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tengah bertemu Presiden Prabowo Subianto. [Instagram sekretariat.kabinet]

Kabar pengiriman Surpres terkait pergantian Kapolri dipastikan tidak benar.

“Tidak benar. Tidak ada Surpres terkait Kapolri yang dikirim ke DPR,” tegas sumber resmi dari Istana Kepresidenan.

Penegasan dari dua lembaga tinggi negara ini—legislatif dan eksekutif—secara efektif mematahkan spekulasi yang telah berkembang.

Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 dan diperkirakan masa jabatannya baru akan berakhir sesuai batas usia pensiun pada akhir 2025 mendatang.

Meskipun demikian, sejumlah pengamat politik menilai isu ini sulit dilepaskan dari dinamika politik pasca-Pilpres 2024.

Masa transisi pemerintahan dan peralihan kekuasaan seringkali menjadi momen subur bagi munculnya berbagai spekulasi, terutama terkait posisi-posisi strategis seperti Kapolri.

Tekanan publik atas kinerja kepolisian juga menjadi faktor lain yang kerap memicu spekulasi di berbagai kalangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Level Menjilat Nggak Ketolong, Kunto Aji Kritik Pedas Video Prabowo di Bioskop

Proses tersebut harus diawali dengan usulan dari Presiden yang kemudian wajib mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Tanpa adanya Surpres sebagai langkah pembuka, seluruh proses tersebut tidak dapat berjalan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI