KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!

Selasa, 16 September 2025 | 13:40 WIB
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
Sidang praperadilan atas penetapan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025). (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Sidang lanjutan praperadilan Rudy Tanoe mendengarkan keterangan dari KPK.
  • KPK menegaskan prosedur penetapan Rudy sebagai tersangka sah secara hukum.
  • Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka sah berdasarkan hukum.

Suara.com - Sidang praperadilan atas penetapan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025).

Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Dalam keterangannya, KPK membantah tidak memberikan pemberitahuan atas penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka.

"Maka diketahui penyidik termohon (KPK) telah memberitahu kepada pemohon tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pemohon melalui SPDP yang telah disampaikan termohon," kata tim hukum KPK.

KPK menegaskan prosedur penetapan Rudy sebagai tersangka sah secara hukum. Karenanya, KPK meminta agar hakim yang mengadili perkara tersebut menolak praperadilan yang diajukan Rudy.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka sah berdasarkan hukum.

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata tim hukum KPK.

Sebagaimana diketahui, Rudy yang merupakan kakak kandung dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Kamis (14/12/2023). [Dok. Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Kamis (14/12/2023). [Dok. Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

KPK tidak hanya menetapkan satu, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

"Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi.

Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI