Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'

Selasa, 16 September 2025 | 14:23 WIB
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
Ilustrasi Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua' (Pexels/cottonbro)
Baca 10 detik
  • Pria membunuh pekerja seks karena cekcok soal pembayaran.
  • Korban menolak berhubungan kedua kali sebelum pembayaran dilunasi.
  • Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Suara.com - Seorang lelaki berinisial YN (31), pengguna aplikasi kencan MiChat, diringkus polisi setelah nekat menghabisi nyawa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34). 

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah wisma di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 5 September 2025 lalu. 

Motifnya sepele, yakni pelaku marah karena korban menolak melayani untuk kedua kalinya sebelum pembayaran dilunasi.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan, semua berawal ketika YN, yang merupakan warga Kabupaten Wajo, mencari layanan esek-esek melalui aplikasi kencan MiChat. Dari aplikasi tersebut, dia menemukan akun korban dan sepakat untuk bertemu.

"Dia (YN) mencari korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan fitur mencari sekitar," ujar AKBP Fantry Taherong kepada wartawan pada  Senin, 15 September 2025.

Keduanya lantas menyetujui tarif kencan sebesar Rp600 ribu untuk durasi satu jam. Mereka pun bertemu di kamar wisma yang telah disepakati. Setelah selesai melakukan hubungan intim, masalah mulai muncul.

Ilustrasi MiChat (MiChat)
Ilustrasi Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua' (MiChat)

Menurut Fantry, pelaku merasa waktu kencan yang tersisa sekitar 25 menit masih cukup untuk satu ronde lagi. 

Namun, MKP menolak permintaan tersebut dan bersikeras agar YN membayar lunas terlebih dahulu sesuai kesepakatan awal. 

Pelaku mencoba menawar Rp300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan, tetapi korban tetap pada pendiriannya.

Baca Juga: Terciduk! Riyuka Bunga Skakmat Heri Horeh: Langganan 'Jajan' di Michat?

"Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Korban menyampaikan harus dibayar dulu," jelas Fantry.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Pelaku yang panik karena korban mulai berteriak nekat menghunus badik yang dia bawa dan menusukkannya ke leher korban. MKP tewas seketika di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, YN langsung melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kebun di Wajo. Namun, pelariannya berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya pada 9 September 2025. 

Kini, YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI