Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia

Selasa, 16 September 2025 | 14:37 WIB
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR kritik KPU RI soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia.
  • Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang persyaratan capres bertentangan dengan Keterbukaan Informasi.
  • Dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Menurut Rifqinizamy, langkah ini berpotensi memicu polemik dan merusak transparansi pemilu.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), Rifqinizamy menyoroti tiga poin krusial yang dinilai bermasalah:

1. Waktu Penerbitan yang Janggal: Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran," ujarnya.

2. Bentuk Regulasi yang Kurang Tepat: Idealnya, seluruh aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan Undang-Undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU), bukan sekadar Keputusan KPU.

3. Bertentangan dengan Keterbukaan Informasi: Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.

Desak KPU Segera Beri Klarifikasi

Baca Juga: Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera

Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah esensi dari pemilu. Oleh karena itu, dokumen pendaftaran seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan para peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan.

Menyikapi hal ini, ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini publik sangat membutuhkan transparansi dari semua lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI