- Komisi II DPR RI secara resmi meminta KPU untuk menjelaskan dasar hukum dan alasan
- Keputusan KPU dinilai aneh karena baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2025 selesai
- Langkah KPU ini berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan keputusan kontroversial untuk merahasiakan data diri calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen krusial seperti ijazah.
Kebijakan yang mengkategorikan dokumen persyaratan ini sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik sontak memicu polemik dan pertanyaan besar, memaksa parlemen untuk turun tangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta KPU untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah KPU ini sangat janggal, terutama karena aturan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu rampung digelar. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kecurigaan dan simpang siur di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Desakan dari Komisi II DPR ini bukan tanpa alasan. Rifqinizamy menekankan bahwa saat ini publik menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari seluruh lembaga negara, tanpa terkecuali KPU.
Sebagai pilar utama demokrasi yang menyelenggarakan pemilu, KPU seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
Lebih lanjut, ia mengkritik waktu penetapan aturan tersebut. Menurutnya, idealnya, setiap peraturan terkait pemilu harus sudah ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelahnya.
Namun, yang lebih fundamental adalah prinsip bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu, dari capres hingga calon legislatif, merupakan informasi yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
Kebijakan KPU ini dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rifqinizamy berpendapat bahwa dokumen seperti ijazah bukanlah informasi yang layak dikecualikan.
"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia membandingkan kebijakan baru ini dengan praktik pemilu selama ini, di mana data para calon, khususnya calon anggota legislatif, selalu dipublikasikan secara terbuka.
Berbagai situs kepemiluan bahkan secara detail menampilkan jati diri, visi, misi, hingga dokumen pendukung seperti surat keterangan berkelakuan baik dan riwayat pendidikan para calon.
Praktik transparansi ini, menurutnya, adalah bagian esensial untuk membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Dengan membuka akses seluas-luasnya, publik dapat ikut mengawasi dan menilai rekam jejak para calon yang akan memimpin bangsa.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata dia.