Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Aksi brutal tersebut ternyata didalangi oleh sindikat yang berencana menguras uang dari rekening dormant atau rekening tidak aktif di bank tempat korban bekerja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra, menjelaskan bahwa para tersangka merancang kejahatan ini untuk memindahkan dana dari rekening tidak aktif ke rekening penampungan yang telah mereka siapkan.
"Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebagai informasi, Ilham diculik secara paksa di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Jasadnya ditemukan keesokan harinya di area persawahan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Libatkan Pengusaha Bimbel dan 2 Anggota Kopassus
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka dan menetapkan satu orang berinisial EG sebagai buronan (DPO). Aktor intelektual atau otak kejahatan ini adalah Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar atau bimbel online.
Yang lebih mengejutkan, kasus ini juga melibatkan dua prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus, yaitu Serka N dan Kopda FH.
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kedua prajurit tersebut memiliki peran sentral dalam operasi ini.
Serka N menerima "pekerjaan" dari tersangka sipil (JP) dan kemudian merekrut Kopda FH.
Kopda FH, setelah menerima dana operasional sebesar Rp95 juta, merekrut tim eksekutor sipil untuk melakukan penculikan. Serka N juga terlibat langsung saat korban dipindahkan ke mobil lain.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Cari Tiga Mahasiswa yang Hilang
"Saat itu, Serka N memegangi korban, menahan dada korban agar tidak berontak," kata Donny.
Pada akhirnya, Serka N bersama tersangka sipil (JP) yang membuang jasad korban di area persawahan di Kabupaten Bekasi. Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dan menahan keduanya dengan barang bukti uang senilai Rp40 juta.