Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Selasa, 16 September 2025 | 17:03 WIB
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Baca 10 detik
  • KPU resmi membatalkan kebijakan soal 16 dokumen capres-cawapres yang sempat dirahasiakan ke publik. 
  • 16 dokumen itu salah satunya adalah ijazah capres-cawapres. 
  • Terkait rancangan aturan tersebut, KPU mengeklaim ikut gandeng KPI

Suara.com - Aturan merahasiakan belasan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akhirnya dibatalkan oleh KPU RI. Kebijakan itu dibatalkan setelah KPU banjir kritikan. 

Pembatalan aturan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," beber Afifuddin dikutip dari Antara, Selasa. 

Terkait aturan soal pengecualian informasi publik, KPU mengeklaim telah menggandeng dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya. 

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI