- Usulan 1 orang 1 akun medsos yang awalnya digaungkan anggota DPR kini tengah dikaji oleh Komdigi.
- Tujuannya untuk meminimalisir hoax, misinformasi, penipuan hingga judol.
- Namun gelombang protes mulai bersuara, khususnya dari gen Z dan pemilik second account.
Suara.com - Usulan 1 orang 1 akun medsos mengemuka dan memicu perdebatan sengit di ruang digital Indonesia. Pemilik second account khususnya para gen Z mulai ketar-ketir.
Wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial—satu orang hanya boleh memiliki satu akun untuk setiap platform—kini sedang dikaji secara serius oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Usulan ini, yang awalnya digulirkan oleh para anggota DPR. Tujuannya mulia, yaitu memberantas masifnya penyebaran hoaks, penipuan, dan judi online (judol) yang meresahkan.
Namun, di sisi lain, gagasan ini membentur tembok realitas budaya digital masa kini dan memicu kekhawatiran akan terkekangnya privasi serta kebebasan berekspresi.
Wacana ini bukan sekadar angin lalu. Komdigi telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
Tujuannya adalah untuk menimbang secara cermat antara manfaat keamanan dan potensi risiko yang ditimbulkannya.
Alasan DPR Usul 1 Orang 1 Akun
Pemicu utama dari usulan ini adalah keprihatinan mendalam dari para pembuat kebijakan. Para anggota DPR merasa ruang penggunaan media sosial harus diatur agar tidak muncul ujaran kebencian, hoaks hingga bahkan judi online.
Usulan 1 orang 1 akun di setiap platform medsos ini muncul dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.
Ia melontarkan wacana 1 warga negara hanya boleh punya satu akun di tiap media sosial. Kata Bambang, tujuannya untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.
Baca Juga: Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
"Kami berpendapat, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," ucap Bambang (12/9/2025).
"Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, medsos, dan lain lain," tambahnya.
Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan merasa usulan ini masih bisa didiskusikan. Ia pun menyoroti 1 nama hanya untuk 1 nomor HP.
Menurut Nico, penggunaan medsos harus diatur, jika tidak dapat muncul masalah lebih besar dikemudian hari.
"Ke depan, kalau tidak mulai diatur dari sekarang, bisa berbalik jadi masalah yang lebih besar. Seperti penyebaran hoax dan hate speech yang tak terkendali," kata Nico.
Ia menambahkan "Belum lagi semakin sulit menangani masalah seperti judi online dan penipuan online yang sekarang saja sudah sulit ditangani".