Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi

Selasa, 16 September 2025 | 21:34 WIB
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (jaket). Terkait kasus pembunuhan kacab bank BUMN, polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Polisi tidak jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
  • Alasannya: niat awal pelaku terbukti hanya untuk menculik.
  • Kematian korban adalah akibat brutalitas, bukan tujuan utama.

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak menjerat tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, MIP (37) dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan, meskipun korban tewas secara brutal oleh para tersangka. Lantas, apa alasan pihak kepolisian memutuskan hal tersebut?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, niat (mens rea) pelaku adalah elemen kunci yang membedakan jenis kejahatan. 

Menurutnya, tidak ditemukan adanya niat terencana untuk menghabisi nyawa korban sejak awal.

"Kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau Pasal 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Penculikan Berakhir Fatal

Wira menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan tujuan utama para pelaku adalah melakukan penculikan. 

Kematian MIP, menurut penyidik, adalah akibat dari kekerasan di luar kendali selama proses penyekapan, bukan tujuan yang telah dirancang sebelumnya.

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan," ungkapnya.

Baca Juga: Penculikan Kepala Bank BUMN: Dua Anggota Kopassus Jadi Tersangka, Ini Kronologinya!

Motif penculikan itu sendiri adalah untuk menguras uang dari rekening dormant atau rekening tak aktif milik korban. 

Pelaku bahkan telah menyiapkan skema pemindahan dana ke rekening penampungan.

Dijerat Pasal Penculikan

Atas dasar temuan tersebut, 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (dengan satu orang berinisial EG masih buron) dijerat dengan pasal yang berbeda.

Alih-alih Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mereka disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. 

Keputusan ini secara signifikan akan mempengaruhi beratnya ancaman hukuman yang akan mereka hadapi di pengadilan.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan, keterlibatan dua prajurit Kopassus tersebut bermula saat tersangka JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N pada Minggu (17/8/2025). 

Tugasnya, yakni menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada DH alias Dwi Hartono salah satu tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual.

Tawaran itu kemudian diteruskan Serka N kepada Kopda FH.

“Serka N menelepon Kopda FH untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH,” tutur Donny saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Pada 19 Agustus pagi, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya. Kopda FH sepakat dan meminta dana operasional Rp5 juta, yang disanggupi Serka N menggunakan uang dari JP.

Sehari kemudian, Rabu (20/8/2025), Serka N menerima Rp95 juta dari JP di sebuah bank di Jakarta Timur. Uang itu langsung diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun. 

Dari situlah, Kopda FH mulai merakit tim eksekusi dengan merekrut tersangka EW bersama empat orang lainnya selaku eksekutor penculikan. 

“Setelah menerima uang, Kopda FH menghubungi EW, kemudian EW datang bersama empat lainnya menggunakan mobil Avanza putih,” jelas Donny.

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Suara.com/M. Yasir)
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Suara.com/M. Yasir)

Pukul 13.45 WIB, JP memberi informasi posisi korban berada di Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tim yang dipimpin Kopda FH dan EW langsung bergerak.

Saat MIP tiba di lokasi parkir, ia disergap dan dibawa menggunakan mobil Avanza putih.

Namun, rencana serah terima korban kepada tim lain gagal. Kopda FH sempat mengancam JP karena tim penjemput tak kunjung datang.

Akhirnya, rombongan bertemu kembali di bawah flyover Kemayoran sekitar pukul 19.45.

Saat itu, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP, D, dan U. Di dalam mobil, korban yang sudah dilakban sempat melawan. 

“Saat itu, Serka N memegangi korban, menahan dada korban agar tidak berontak,” kata Donny.

Namun kondisi korban melemah. Dalam perjalanan, Serka N menghentikan mobil di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Bersama JP, ia lalu membuang korban dalam kondisi mengenaskan; tangan dan kaki terikat serta mulu dilakban.

Dalam perkara ini Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI