Kemudian, mengabulkan gugatan mereka dengan membatalkan Revisi UU TNI secara keseluruhan.
"Juga menegaskan kembali prinsip supremasi sipil dan pentingnya reformasi sektor keamanan, termasuk pembatasan yang tegas atas peran militer dalam urusan sipil, serta akuntabilitas atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam negara demokratis," ujar Fadhil.