- Angga Raka Prabowo dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
- Angga Raka akan mengemban tugas baru menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala PCO.
- Pemerintah merasakan adanya kebutuhan untuk memperbaiki dan memperluas cakupan komunikasi.
Suara.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini secara resmi melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Angga Raka akan mengemban tugas baru menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai nasib PCO (Presidential Communication Office) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam komunikasi kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan, bahwa pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah ini bukan berarti menghapus keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan, melainkan sebuah transformasi.
"Ya yang pertama adalah begini ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi yang perubahan dari kepala kantor komunikasi kepresidenan menjadi badan komunikasi pemerintah," jelas Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, usai melalui berbagai evaluasi, pemerintah merasakan adanya kebutuhan untuk memperbaiki dan memperluas cakupan komunikasi.
Komunikasi pemerintah tidak hanya berfokus pada kepresidenan, namun juga mencakup sinkronisasi komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terkait program-program yang sedang dan akan dilaksanakan.

"Tetapi juga kita ingin secara lebih luas. Nah maka kemudian kita rubah ini menjadi badan komunikasi pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Prabowo di Bioskop Jadi Polemik: Publik Terbelah, Ini Kata Istana!
"Cakupannya bisa juga pemerintah di sini termasuk bagaimana nanti bagaimana kita mensinkronkan komunikasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah terhadap seluruh program-program yang sedang dan akan dikerjakan oleh pemerintah," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa ada Keputusan Presiden (Keppres) baru yang mengatur pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ini bukan berarti pembubaran PCO.
"(Keppres baru) itu iya, bukan (PCO) dibubarkan tapi apa yang selama ini menjadi tugas fungsi PCO sekarang nanti dengan kepres yang baru yang menyebutkan disitu menjadi badan komunikasi pemerintah dipindahkanlah tugas fungsi PCO ke dalam badan komunikasi pemerintah," pungkasnya.