Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Kamis, 18 September 2025 | 21:25 WIB
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Dalam rapat panja Baleg DPR dengan pemerintah disepakati juga untuk merampungkan revisi UU Polri sebelum RUU Perampasan Aset. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Revisi UU Polri resmi masuk prioritas legislasi tahun 2025.
  • Pembahasannya terkait dengan kesiapan eksekusi RUU Perampasan Aset.
  • DPR ingatkan pentingnya partisipasi publik agar tidak jadi formalitas.

Suara.com - Langkah strategis diambil DPR RI dengan memasukkan Revisi Undang-Undang (UU) Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. 

Keinginan tersebut ternyata terkait erat dengan RUU Perampasan Aset yang sangat dinantikan publik.

Usulan itu muncul dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Menurut Bob, revisi UU Polri menjadi krusial karena aparat penegak hukum seperti Polri harus disiapkan terlebih dahulu agar bisa mengeksekusi aturan perampasan aset jika nantinya disahkan. 

Dengan logika tersebut, Komisi III DPR kini memiliki target padat tahun depan, yakni menuntaskan RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset sekaligus.

Namun, Bob mengingatkan agar tumpukan RUU ini tidak dibahas sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, apabila publik hanya mengetahui judul dari RUU tetapi tidak tahu isinya, maka hal tersebut akan menodai demokrasi.

Hari ini, Baleg dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menetapkan daftar final Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat yang sama, Eddy Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menekankan, aturan tersebut harus segera diketok palu agar tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti semua tahanan bisa dibebaskan.

Eddy menjelaskan kalau saat ini dasar hukum penahanan tersangka oleh kepolisian maupun kejaksaan masih merujuk pada KUHAP lama yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya. Padahal, KUHP baru sudah dijadwalkan berlaku efektif pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menekankan, tanpa payung hukum baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

Menurutnya, ini bisa menjadi catatan serius bagi pemerintah apabila DPR tak segera menuntaskan pembahasan RUU KUHAP.

“2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!

Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!

News | Selasa, 16 September 2025 | 17:14 WIB

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

News | Kamis, 11 September 2025 | 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×