- Menteri HAM Natalius Pigai sebut mahasiswa hilang hanya 'belum terlihat'.
- YLBHI kritik keras, sebut pernyataan itu sikap denial.
- Dua mahasiswa masih hilang, negara dituntut bertanggung jawab.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai, yang dinilai mengecilkan tragedi orang hilang pasca-demo.
Pernyataan Pigai yang menyebut para korban hanya 'belum terlihat' atau 'belum kembali ke rumah' dianggap sebagai bentuk penolakan (denial) terhadap fakta di lapangan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa alih-alih berdebat soal istilah, negara seharusnya fokus pada tanggung jawab utamanya, yakni mencari dan menemukan warganya yang hilang.
"Justru mereka tidak perlu denial, tapi pastikan cari dan temukan," kata Arif saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/9/2025).
"Sampai Kapan Baru Disebut Hilang?"
Arif secara langsung mempertanyakan logika di balik pernyataan Pigai.
Ia menantang pemerintah untuk menentukan batasan waktu kapan seorang warga negara yang tidak bisa ditemukan akhirnya boleh disebut sebagai korban hilang.
"Ketika akhirnya masyarakat mengatakan ini hilang ya memang tidak ditemukan. Dan kalau kemudian harus dibilang terlalu dini sampai kapan?" tegasnya.
Dua Mahasiswa Masih Hilang
Baca Juga: Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
Di tengah perdebatan semantik ini, nasib dua orang masih menjadi misteri. Mereka adalah Muhammad Farhan Hamid (hilang sejak 31 Agustus) dan Reno Syahputra Dewo (hilang sejak 30 Agustus).
Keduanya terakhir kali terlihat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang.
Menurut YLBHI, kasus hilangnya puluhan orang tidak bisa dilepaskan dari pola penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat selama periode demonstrasi.
Banyak korban yang ditangkap tanpa surat perintah dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, sehingga memicu laporan orang hilang.
Dari total 44 orang yang sempat dilaporkan hilang ke KontraS, kini tersisa dua nama tersebut yang keberadaannya masih belum diketahui.
YLBHI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menemukan mereka.