Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan status pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa Khalid bukanlah pelaku suap, melainkan korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Penjelasan ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya mengenai uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Ustaz Khalid kepada KPK.
Asep menjelaskan bahwa inisiatif permintaan uang datang dari oknum Kemenag, bukan dari Khalid.
"Jadi itu (uang yang dikembalikan Khalid) sebetulnya bukan suap karena inisiatifnya dari si oknum itu. [Oknum itu berkata] 'Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya'. Itu sudah memeras," kata Asep kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Khalid dan 122 jemaahnya ditawari untuk beralih dari haji furoda yang belum pasti menjadi haji khusus yang kuotanya sudah tersedia. Syaratnya, mereka harus membayar "uang percepatan" sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
Namun, setelah Pansus Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki pembagian kuota haji 2024, oknum dari Kemenag tersebut ketakutan dan mengembalikan seluruh uang hasil pemerasan kepada Ustaz Khalid.
"Kemudian, dikembalikanlah uang itu... diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," jelas Asep. Uang inilah yang kemudian diserahkan oleh Khalid kepada KPK sebagai barang bukti.
Dugaan 'Permainan' Kuota Tambahan Haji
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Baca Juga: Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar, mengingat biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.