-
Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
-
Menteri Agama sebut penetapan libur sudah adil bagi semua umat beragama.
-
Penentuan hari libur mempertimbangkan 'hari kejepit' untuk liburan lebih optimal.
Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, yang mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar, menyatakan bahwa pembagian hari libur tersebut telah dirancang untuk mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
"Kalau kita hitung, Islam mendapat lima kali hari libur, Kristen—baik Katolik maupun Protestan—mendapat empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Itu penyebarannya,” ujar Nazaruddin dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Nazaruddin menjelaskan bahwa penetapan ini juga secara strategis mempertimbangkan adanya 'hari kejepit' untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memaksimalkan waktu liburan bersama keluarga.
"Di samping itu ada pemanfaatan hari kejepit. Jadi mudah-mudahan semua pihak bisa menikmati dan lebih menerima apa adanya. Seperti inilah yang terbaik yang bisa kita lakukan," katanya.
Daftar Lengkap Libur Nasional Tahun 2026
Berikut adalah rincian 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026:
1. Libur Hari Raya Islam
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
2. Libur Hari Raya Kristen (Katolik dan Protestan)
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Paskah
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
25 Desember: Hari Natal
3. Libur Hari Raya Konghucu
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Libur Hari Raya Hindu