Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!

Sabtu, 20 September 2025 | 15:39 WIB
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
Ilustrasi penusukan (Pixabay)
Baca 10 detik
  • MY (19) tewas ditusuk di kontrakannya akibat konflik cinta segitiga dengan mantan pacar pelaku
  • Pelaku AS (26) menikam korban hingga tewas lalu kabur ke Bengkulu sebelum akhirnya ditangkap polisi
  • AS dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Suara.com - Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya. 

Ia tewas di kamar kontrakannya, Cilincing, Jakarta Utara.

MY diketahui tewas mengenaskan lantaran terlibat dalam skandal cinta segitiga.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, sebelum pembunuhan itu terjadi, ada seorang pria yang mendatangi kontrakan korban.

Diketahui yang mendatangi kontrakan korban merupakan AS alias C (26), karyawan di sebuah toko online, yang tega merenggut nyawa korban.

"Pelaku satu orang yang sudah kami tangkap dengan inisial AS alias C (26) pekerjaan di salah satu toko online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Pembunuhan ini dilatari rasa cemburu pelaku, lantaran korban tengah menjalin cinta dengan mantan kekasih AS.

Saat itu, korban akan putus dengan pacarnya, dengan alasan sang wanita mau kembali merajut kasih dengan mantan pacarnya.

Ilustrasi cinta segitiga, selingkuh. (Shutterstock)
Ilustrasi cinta segitiga, selingkuh. (Shutterstock)

Ucapan itu membuat korban sakit hati. Ia lalu menantang pelaku lewat pesan WhatsApp. 

Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara

"Motifnya asmara," ucap dia.

Erick menyampaikan, pelaku lantas mendatangi kontrakan MY. Saat itu, korban sudah membawa senjata tajam.

Pertengkaran tak terelakan hingga akhirnya korban meregang nyawa dengan luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri, dan rongga dada hingga menembus kebagian paru-paru.

"Dan ini yang membuat korban meninggal," ucap dia.

Usai kejadian, AS langsung meninggalkan lokasi, dan membuang senjatanya tak jauh dari TKP. 

Pelaku kemudian dapat ditangkap oleh petugas usai buron sampai ke Bengkulu.

"Pelaku ditampung sama temannya di sana, dicarikan semacam kost-kostan. Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

AS dijerat  Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI