DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal

Kamis, 18 September 2025 | 11:14 WIB
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Sistem satu orang satu akun dapat menekan angka anonimitas yang negatif.
  • Sukamta pun mendorong pengurangan anonimitas di dunia digital sangat penting agar identitas pengguna dapat terlihat jelas di media sosial.
  • Sukamta juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat yang masih mengalami kesulitan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti wacana pemerintah yang tengah mengkaji aturan pembatasan media sosial dengan sistem satu warga, satu akun.

Menurutnya, langkah itu penting untuk menekan maraknya penyalahgunaan anonimitas di ruang digital.

“Prinsipnya itu kita ingin ada ketidakadaan anonim. Jadi supaya ada nama dan identitas yang terang di dunia digital, medsos atau yang lain-lain,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

"Supaya tidak ada orang yang punya motif kriminal atau sesuatu yang dilarang di undang-undang yang bersembunyi di balik anonimisme. Itu kan intinya," katanya menambahkan.

Baginya, sistem satu orang satu akun dapat menekan angka anonimitas yang negatif.

Meski begitu, kata Sukamta, wacana kebijakan itu perlu dibahas lebih lanjut.

Selain itu, maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan digital (scamming) serta menjamurnya akun anonim di media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hoax dan memanipulasi opini publik juga jadi perhatiannya.

Menurutnya, kedua persoalan itu saling berkaitan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Sukamta pun mendorong pengurangan anonimitas di dunia digital sangat penting agar identitas pengguna dapat terlihat jelas di media sosial.

Baca Juga: Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik

Sehingga, potensi penyalahgunaan identitas anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diminimalisir.

“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital, agar nama dan identitas pengguna dapat terlihat dengan jelas di media sosial maupun platform lainnya. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” kata Sukamta.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial.

Kajian ini juga mencakup aturan agar setiap akun media sosial terkait dengan satu nomor ponsel, termasuk pembatasan jumlah nomor yang dapat digunakan oleh satu orang.

Menanggapi hal tersebut, Sukamta juga menyinggung rencana pembatasan nomor telepon melalui verifikasi faktual dengan menggunakan identitas asli saat pendaftaran, khususnya bagi perangkat modern yang jumlahnya sudah cukup besar.

Sukamta menilai kebijakan ini dapat dilaksanakan, asalkan tetap mempertimbangkan keberagaman kondisi masyarakat di lapangan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI