11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca

Minggu, 21 September 2025 | 15:08 WIB
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
Dandhy Laksono di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Baca 10 detik
  • Penyitaan 11 buku oleh Polda Jatim dari tersangka demo memicu kritik, termasuk dari jurnalis Dandhy Laksono yang menyebut tindakan itu menunjukkan aparat tidak membaca isi buku.
  • Beberapa buku yang disita, seperti karya Franz Magnis-Suseno dan Emma Goldman, sebenarnya tidak mendukung ideologi yang dituduhkan, sehingga warganet menilai tuduhan aparat tidak berdasar.
  • Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat, memperkuat kekhawatiran publik bahwa literatur dijadikan barang bukti tanpa pemahaman kontekstual terhadap isi dan tujuan penulisannya.

Suara.com - Penyitaan 11 buku oleh Polda Jawa Timur (Jatim) milik GLM, tersangka demo berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, rupanya mendapat kritik pedas. Salah satu kritik datang dari jurnalis investigasi senior Dandhy Laksono.

Melalui sebuah cuitan di akun X-nya, Dandhy Laksono mengomentari tindakan polisi menjadikan 11 buku 'kiri' sebagai barang bukti. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa anggota aparat tidak membaca.

"Barang bukti bahwa polisi tidak membaca," kritik Dandhy Laksono, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

Dalam cuitannya itu, sutradara dokumenter 'Dirty Vote' tersebut menyertakan sebuah judul berita "Polda Jatim Sita Buku 'Pemikiran Karl Marx' Karya Franz Magnis Suseno dari Tersangka Kerusuhan".

Pada deskripsi berita, diketahui bahwa Polda Jatim telah menangkap ratusan tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Polisi juga menyita sejumlah buku sebagai barang bukti.

Selain buku karya Franz Magnis-Suseno tersebut, buku yang disita Polda Jatim termasuk buku 'Anarkisme' karya Emma Goldman, 'Apa Itu Anarkisme Komunis' karya Alexander Berkman, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer, dan 'Strategi Perang Gerilya' oleh Che Guevara.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan bahwa buku yang dinilai berisi faham soal komunis dan anarkisme itu sebenarnya boleh dibaca. Namun, tidak untuk dipraktikkan.

Dalam kolom komentar, sejumlah warganet juga turut mengkritik tindakan penyitaan buku tersebut. Pasalnya, beberapa buku tersebut tidak berisi faham marxisme seperti yang dimaksudkan oleh aparat.

"Hahaha. Franz Magnis nulis buku itu buat mengkritik marxisme. Artinya bener kata Dandhy, kalau polisi baca, mereka nggak bakal nyita buku itu, malah bikin tuduhan 'komunis' jadi lemah," kata seorang warganet.

Baca Juga: Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta

"Sepertinya STF (Social Trust Fund) perlu ngasih beasiswa supaya ada polisi yg kuliah filsafat," sindir warganet lainnya.

"Lagu lama ini bang. Dulu kalau nangkap terduga teroris yang disita buku-buku agama," imbuh warganet yang lain.

Polda Jawa Barat juga Menyita Buku

Tidak hanya Polda Jatim, Polda Jawa Barat (Jabar) juga menyita ratusan buku serta artikel dari 26 tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat demo berakhir rusuh pada 28 Agustus 2025 lalu.

Polda Jabar menunjukkan beberapa buku yang disita menjadi barang bukti, di antaranya buku 'Anak Semua Bangsa' karya Pramoedya Ananta Toer, 'Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme' karya Oscar Wilde, 'Tiga Puisi' oleh Tsuji Jun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI