Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal

Senin, 22 September 2025 | 16:23 WIB
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal
Tri Tito Karnavian, Ketua Tim Pembina Posyandu saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025. (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Baca 10 detik
  • salah satu langkah penting dalam mendukung transformasi ini adalah melakukan registrasi Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
  • Rakornas yang dihadiri berbagai pihak terkait ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
  • Saat ini fokus utama belum pada program teknis seperti cek kesehatan gratis atau integrasi layanan MBG. 

Suara.com - Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini memasuki era baru dengan peran yang semakin luas. Jika sebelumnya Posyandu identik dengan pelayanan kesehatan, saat ini Posyandu tengah bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Tri Tito Karnavian, Ketua Tim Pembina Posyandu, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025.

“Posyandu sekarang tidak lagi hanya melayani satu bidang, yaitu kesehatan. Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat, Posyandu bertransformasi melayani enam bidang SPM, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan, ketenteraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat,” ujar Tri Tito Karnavian dalam Konferensi Pers di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara pada Senin, (22/92025).

Transformasi ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas. Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menegaskan pentingnya peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat.

Menurut Tri, salah satu langkah penting dalam mendukung transformasi ini adalah melakukan registrasi Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dengan registrasi tersebut, Posyandu dapat memperoleh pengakuan resmi sekaligus dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

“Dengan registrasi yang sah, Posyandu akan mendapatkan manfaat dari program pemerintah, termasuk dukungan APBD. Hal ini penting agar Posyandu bisa benar-benar menjalankan fungsi barunya dalam enam SPM,” jelasnya.

Rakornas yang dihadiri berbagai pihak terkait ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian/lembaga pengampu enam SPM hadir untuk memastikan sinkronisasi program dapat berjalan. Hadir pula istri-istri menteri yang menjadi bagian dari pengampu SPM, antara lain dari Kementerian Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pendidikan Dasar.

“Hari ini kita membahas kesamaan visi dan misi dalam transformasi Posyandu. Kenapa Posyandu penting, apa alasannya, dan langkah apa saja yang harus kita tempuh. Ini bukan hanya urusan pusat, tapi juga daerah hingga ke desa,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utama belum pada program teknis seperti cek kesehatan gratis atau integrasi layanan MBG. Fokus utama adalah membangun fondasi regulasi agar Posyandu memiliki payung hukum yang jelas sebelum masuk pada penyusunan program rinci.

Dia menegaskan, pemerintah daerah wajib mendukung program prioritas nasional, termasuk transformasi Posyandu. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah untuk menjalankan program strategis nasional.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang

Tri menekankan bahwa sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci. Perencanaan pembangunan nasional melalui RPJMN harus sejalan dengan perencanaan daerah, seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD. Dengan begitu, transformasi Posyandu tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terintegrasi ke dalam sistem perencanaan pembangunan.

“Harapannya, pelayanan Posyandu dengan enam SPM bisa berjalan sesuai dengan kategori program strategis nasional. Daerah harus menyusun perencanaan yang selaras, sehingga program Posyandu dapat memperoleh dukungan penuh dari APBD,” kata Tri Suswati.

Transformasi ini diharapkan menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif. Tidak hanya sebagai tempat memantau tumbuh kembang balita atau layanan kesehatan ibu, tetapi juga sebagai simpul pelayanan dasar di bidang lain.

Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta tim pembina Posyandu di seluruh tingkatan, transformasi menuju enam SPM ini diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Posyandu harus menjadi motor penggerak pelayanan dasar masyarakat. Dari desa hingga kota, Posyandu adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga. Dengan transformasi ini, Posyandu semakin relevan, kuat, dan bermanfaat bagi seluruh keluarga Indonesia,” pungkas Tri Suswati.***

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI