Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Bangun Santoso

Senin, 22 September 2025 | 16:45 WIB
Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
Tersangka kasus asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]
baca 10 detik
  • Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana, dituntut hukuman penjara 20 tahun, denda Rp5 miliar, dan restitusi Rp359,16 juta 
  • Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan adanya hal yang meringankan, sebaliknya perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan 
  • Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya

Suara.com - Ironi penegakan hukum dipertontonkan secara gamblang di Pengadilan Negeri Kupang. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, justru duduk di kursi pesakitan sebagai predator anak. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (22/9/2025), menandai babak krusial dalam kasus yang mengguncang institusi Polri dan publik Nusa Tenggara Timur. Jaksa meyakini perwira menengah polisi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda yang keji.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, di Kupang.

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi, menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut keadilan bagi para korban.

Hukuman bagi Fajar Widyadharmana tidak berhenti pada kurungan badan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda fantastis sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban, terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp359,16 juta. Angka ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh tiga anak yang menjadi korban kebejatan terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, daftar hal yang memberatkan justru sangat panjang. Perbuatan terdakwa sebagai seorang Kapolres dinilai telah menimbulkan trauma yang luar biasa mendalam bagi para korban yang masih di bawah umur.

Lebih dari itu, kasus ini menjadi aib dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung. Raka menambahkan, fakta bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan menjadi faktor pemberat utama.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban,” ujar Raka sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Aksi bejat seorang aparat penegak hukum, kata jaksa, telah merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perlindungan anak.

Salah satu jaksa, Samsu Jusnan Efendi Banu, dengan suara lantang saat membacakan dakwaan, menyuarakan komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu.

Seluruh barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, laptop, hingga rekaman video yang menjadi bukti kekejian terdakwa, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang-barang milik korban akan dikembalikan.

Kini, nasib AKBP Fajar Widyadharmana akan ditentukan dalam sidang-sidang berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (29/9) pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

News | Senin, 30 Juni 2025 | 21:54 WIB

Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine

Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:52 WIB

Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 14:53 WIB

DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!

DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 13:11 WIB

LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini

LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini

News | Selasa, 22 April 2025 | 12:51 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×