- Seorang siswa SMK di Cikarang Barat dikeroyok oleh kakak kelas hingga patah rahang.
- Siswa SMK dikeroyok karena dianggap melanggar aturan tak tertulis berfoto dengan seorang siswi.
- Polisi menetapkan 6 siswa sebagai tersangka pengeroyokan.
Suara.com - Kasus perundungan brutal yang menimpa AAI (16), seorang siswa SMK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan rahang korban patah. Pemicunya sepele: korban dianggap melanggar aturan tak tertulis karena berfoto dengan seorang siswi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sebuah foto. Korban dianiaya oleh para seniornya hanya karena berfoto dengan seorang siswi saat masih mengenakan seragam sekolah.
"Menurut kakak kelasnya, bahwa peraturan [tak tertulis di] sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah," beber Bintang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Korban dianggap melanggar aturan tersebut. Saat jam istirahat, ia kemudian dibawa ke sebuah lapangan di dekat sekolah yang kerap dijadikan tempat berkumpul, lalu dikeroyok hingga mengalami patah tulang rahang.
Enam Pelaku Jadi Tersangka
Bintang menjelaskan, dari 13 orang yang diperiksa, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka mayoritas masih berstatus pelajar.
"Satu siswa juga sudah 18 tahun [dan] masuk kategori dewasa, yang lima [lainnya berstatus] Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah 18 tahun," ujarnya.
Meskipun telah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Perkara tetap dilanjutkan sambil menunggu proses penyelesaian di luar pengadilan (diversi) karena pelaku merupakan ABH, [proses ini] didampingi Bapas dan Peksos," imbuhnya.
Baca Juga: Gandeng 10 Brand Otomotif, ACC Carnival Hadir di Bekasi