-
AGRA desak Land Reform sejati di era pemerintahan baru.
-
Menggunakan bara "Gerakan 25 Agustus" sebagai pemicu tuntutan agraria.
-
Program Food Estate dan lainnya dinilai hanya akan memperburuk penindasan.
Suara.com - Menyongsong Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyuarakan tuntutan fundamental pelaksanaan Land Reform Sejati di masa awal pemerintahan yang baru.
Mereka menyebutnya sebagai momentum untuk menjelaskan aspirasi kaum tani "seterang-terangnya dan mendesakkan selantang-lantangnya."
AGRA menegaskan bahwa semangat perlawanan masih menyala, dipicu oleh aksi massa sebelumnya.
"Aksi massa anti Kapitalisme Birokrat 25 Agustus 2025 yang berlangsung di ratusan kota selama berhari-hari lamanya, sekalipun mengalami pasang surut dalam intensitasnya, akan tetap jadi bara yang tidak terpadamkan," tulis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rendy Perdana Khasmy dalam pernyataan yang diterima Suara.com, Senin (22/9/2025).
Gerakan ini, lanjut mereka, telah mengguncang kesadaran kaum tani di pedesaan, yang meskipun terlihat tenang, menghadapi beban hidup dan kesenjangan yang jauh lebih parah daripada di perkotaan.
Bagi AGRA, pengorbanan para aktivis seperti Affan Kurniawan dan 9 martir lainnya tidak boleh sia-sia.
"Kematian mereka beserta pengorbanan mereka yang ditahan adalah 'tumpukan utang' negara setengah jajahan yang didikte kepentingan imperialisme yang hanya bisa dibayar dengan perubahan fundamental," tulis Rendy.
Ironi UUPA dan Monopoli Tanah
Peringatan Hari Tani Nasional sendiri merujuk pada penetapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Baca Juga: Usai Ramai Pagar Laut, PIK 2 Bagi-bagi Sembako ke Warga, AGRA: Upaya Pembungkaman
Namun, AGRA menyoroti bahwa regulasi ini secara politik telah dikalahkan dan tidak pernah menjadi dasar hukum yang kuat, meskipun tidak pernah dicabut.
AGRA mengngkapkan bahwa pemerintah saat ini justru mewakili kepentingan para tuan tanah besar.
"Pemerintah mewakili kepentingan para tuan tanah besar menggunakan organ kekuasaan politik negara memelihara monopoli tanah," sambungnya.
Tindakan Presiden Prabowo yang memberikan 80.000 hektar HGU di Aceh untuk pelestarian gajah atas permintaan WWF dan Pangeran Charles juga dikritik tajam karena dinilai membelakangi aspirasi sejati kaum tani.
"Bisakah semudah dan seluas itu Presiden Prabowo menyerahkan tanah pada tani penggarap?" tanyanya.
Wujudkan Demokrasi Agraria
AGRA menegaskan bahwa program-program andalan pemerintahan Prabowo Subianto seperti Food Estate dan hilirisasi komoditas hanya akan 'melipat-gandakan penindasan dan penghisapan kepada rakyat Indonesia.'
Menurut mereka, Indonesia akan tetap menjadi negara agraris terbelakang jika Land Reform Sejati tidak dijalankan.
![Massa yang tergabung dalam Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) melakukan aksi dalam puncak acara Peringatan Hari Tani Nasional 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (26/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/26/33626-demo-peringatan-hari-tani.jpg)
Karena itu, AGRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi yang pernah dirumuskan dalam UUPA 1960:
"Demokrasi dalam kepemilikan tanah di pedesaan, demokrasi dalam partisipasi kerja dan pembagian hasil kerja harus diwujudkan."
Pemerintah Presiden Prabowo bila sungguh ingin Indonesia menjadi negara industri 2045, perubahan fundamental harus dilakukan dari kaum tani di pedesaan dengan tindakan reform:
- Hentikan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) baru untuk perkebunan besar kelapa sawit, kayu dan pertambangan besar. Hentikan program penanaman kembali untuk
kelapa sawit yang sudah tua di perkebunan besar. - Tanah sangat luas yang dikuasai perusahaan perkebunan dan pertanian pemerintah Perusahaan Negara dan Swasta dengan produktifitas sangat rendah, areal-areal konservasi negara dan swasta yang tidak terurus, tanah konsesi pertambangan yang merusak lingkungan hidup harus dinyatakan sebagai tanah terlantar, disita tanpa kompensasi, dibagikan secara cuma-cuma pada tani penggarap yang pengelolaannya dibantu negara. Tanah perbukitan dan di kemiringan harus
dihutankan kembali. - Tanah garapan kaum tani 2 hektar ke bawah yang diperoleh dari menduduki tanah negara bebas atau atau dari HGU perkebunan besar, pertambangan besar
karena klaim kepemilikan secara turun-temurun dan karena tidak bertanah sama sekali harus diakui dan dilindungi pemerintah selama digarap secara produktif
dan tidak diperjual-belikan. - Tanaman pangan yang ditanam oleh kaum tani kecil perseorangan, dengan kategori bahan keperluan pokok, harus dibeli oleh pemerintah apabila pasar tidak tersedia atau harga hasil tanaman bersangkutan sangat rendah meskipun tanpa perlu teregestrasi dalam asuransi pertanian. Bebaskan kaum tani dari beban pajak dan bea tambahan baik PBB maupun PPN 1,1% atas semua komoditas pertanian. Tarif ekspor 19% jangan letakkan dalam harga komoditas kaum tani dan dalam produk kaum buruh berdalih memelihara daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
- Dana desa atau dana apapun yang menjadi hak masyarakat di pedesaan harus dibebaskan dari beban tanggungan program kedaulatan pangan, program Koperasi
Merah Putih dan dibebaskan dari ikatan politik apapun untuk kepentingan elektoral. - Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap kabupaten dan Komando Cadangan harus dihentikan. Dananya cukup dipergunakan untuk merekrut 2000 orang pemuda terlatih dan terdidik SETIAP KABUPATEN untuk tenaga kerja serbagunaserbabisa: Pertanian, Konstruksi dan Kesehatan!