Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!

Senin, 22 September 2025 | 21:13 WIB
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
Aktivis Iqbal Ramadhan, putra Machica Mochtar dan mendiang Letjen (Purn) Moerdiono diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Iqbal keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) malam usai diperiksa sejak siang tadi.
  • Tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Iqbal menegaskan tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan.
  • Iqbal mengatakan hanya memberikan bantuan hukum kepada pelajar dan demonstran yang ditangkap pada 25 dan 28 Agustus.

Suara.com - Aktivis Iqbal Ramadhan, putra Machica Mochtar dan mendiang Letjen (Purn) Moerdiono diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Pantauan Suara.com, Iqbal keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) malam usai diperiksa sejak siang tadi.

Iqbal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen itu mengaku kaget karena ikut diperiksa terkait kasus ini.

"Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/9/2025) malam.

Dalam surat panggilan polisi, Iqbal diperiksa sebagai saksi atas dugaan melanggar sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 45 A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Iqbal yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan.

Melainkan, hanya memberikan bantuan hukum kepada pelajar dan demonstran yang ditangkap pada 25 dan 28 Agustus.

"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," jelasnya.

Anggota TAUD, Fadilah Rahmatan Al Kafi yang turut mendampingi Iqbal mengungkap sejumlah kejanggalan di balik pemeriksaan hari ini. Salah satunya soal materi pertanyaan penyidik yang menyinggung unggahan media sosial Lokataru terkait posko bantuan hukum.

Baca Juga: Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang

"Kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," tegas Fadilah.

TAUD juga menyatakan keberatan atas pemeriksaan terhadap Iqbal. Sebab Iqbal sebagai advokat sejatinya memiliki hak imunitas sebagaimana diatur undang-undang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI