Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 23 September 2025 | 18:37 WIB
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
baca 10 detik
  • Kejagung merespons santai adanya perlawanan dari Nadiem Makarim yang melayangkan gugatan praperadila usai ditetapkan tersangka.
  • Alasan Kejagung tak mempermasalakan upaya hukum Nadiem karena gugatan praperadilan menjadi hak seorang tersangka
  • Kejagung juga tidak mau menanggapi soal kerugian negara yang disoal oleh kubu Nadiem dengan alasan hal itu sudah menjadi materi di persidangan nanti. 

Suara.com - Perlawanan Nadiem Makarim yang melayangkan gugatan preraperadilan direspons santai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Gugatan praperadilan dilayangkan setelah Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan gugatan preperadilan menjadi hak bagi Nadiem yang kini berstatus tersangka. 

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025). 

Terkait kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka, Anang tidak bisa berkomentar lantaran hal tersebut sudah dalam masuk materi pokok perkara yang nantinya disidangkan.

“Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” ujarnya.

Pada Selasa ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Dia menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

baca juga

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun.

Namun, untuk nilai kerugian negara yang resmi, saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!

Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!

News | Selasa, 23 September 2025 | 17:35 WIB

Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja

Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja

News | Selasa, 23 September 2025 | 12:01 WIB

Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!

Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!

News | Selasa, 23 September 2025 | 10:47 WIB

Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!

Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:20 WIB

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:18 WIB

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 07:17 WIB

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:16 WIB

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 07:15 WIB

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:12 WIB

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:09 WIB

Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di September

Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di September

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 07:05 WIB

Shogakukan Hadirkan Penghargaan Manga Fantasi, Gandeng Rumiko Takahashi

Shogakukan Hadirkan Penghargaan Manga Fantasi, Gandeng Rumiko Takahashi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 07:05 WIB

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 06:50 WIB

×