Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 23 September 2025 | 17:35 WIB
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan! (tangkapan layar/Youtube)
baca 10 detik
  • Roy Suryo ikut menyoroti adanya perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU RI. 
  • Perubahan data Gibran itu yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
  • Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan itu bisa dikategorikan pidana. 

Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo turut menyoroti adanya perubahan status pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang di laman resmi KPU RI.

Menurutnya, perubahan status pendidikan itu terjadi setelah ijazah SMA milik Gibran digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke pengadilan.

Roy Suryo dalam siniar yang tayang di akun Youtube, @Forum Keadilan TV pada Selasa (23/9). menyebut adanya perubahan data pendidikan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam siniar tersebut, Roy Suryo juga menampilkan bukti dari hasil tangkapan layar di laman resmi KPU soal adanya perubahan data riwayat hidup Gibran yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.

Roy Suryo juga mengaku sudah bertemu dengan Subhan Palal, penggugat Gibran yang sidang gugatan perdatanya masih bergulir di pengadilan.

"Artinya begini, ini bukan sepele, bukan hal yang sederhana, dikoreksi kalau benar, secara hukum enggak boleh, Pak Subhan mengatakan enggak boleh. Itu sudah merupakan tindak pidana," ujar Roy Suryo dilihat pada Selasa.

Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Roy Suryo. (Tangkapan layar/ist)
Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Roy Suryo. (Tangkapan layar/ist)

Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan Gibran itu juga disoal oleh Subhan selaku penggugat.

"Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga resmi kenegaraan enggak boleh seenaknya ngubah-ngubah jenjang pendidikan seseorang atau data seseorang karena itu data primer dari seseorang. Apa jadinya kalau dia dengan seenaknya ngubah-ubah gitu artinya perubahan itu tadi Pak Subhan mengatakan siapa yang minta?" beber Roy Suryo.

Adanya perubahan riyawat pendidikan itu pun memicu tanda tanya besar. Roy pun mempertanyakan motif di balik perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU.

baca juga

"Apakah yang bersangkutan si Wapres ini yang minta atau ada orang-orang lain yang minta? He. Kalau Wapres yang minta alasannya apa? Iya. Kalau orang-orang lain legal standing-nya apa? Kalau KPU sendiri yang ngubah kenapa? Ya, karena itu nanti akan berpengaruh juga kepada riwayat pendidikan. Nah, ini oke ini yang nanti akan menjadi lucu kalau kita perhatikan karena apa? Ini riwayat pendidikan dari wakil presiden kita yang ada di situs KPU sampai sekarang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo pun merasa ada kejanggalan terkait perubahan data tersebut. Yang terasa janggal menurutnya adalah soal keterangan Gibran yagn dinyatakan lulus SMA di dua sekolah yang berbeda.

Diketahui, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura selama dua tahun (2002-2004) dan UTS Insearch di Sidney selama tiga tahun (2004-2007).

"Kalau kita lihat data sekarang dia enggak langsung MDIS, loncat kan dari Orchid Park School dia ke UTS dulu. Ini kan dari data ini aja kan sudah maaf istilah saya srimulat, dagelan ini," ungkapnya.

Gibran Digugat Rp125 T

Diberitakan sebelumnya, Gibran digugat warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres 2024 lalu.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!

Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!

News | Selasa, 23 September 2025 | 13:38 WIB

Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja

Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja

News | Selasa, 23 September 2025 | 12:01 WIB

Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!

Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!

News | Selasa, 23 September 2025 | 10:47 WIB

Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!

Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB