Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!

Rabu, 24 September 2025 | 13:51 WIB
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
Kolase foto Gibran dan Roy Suryo. (Tangkapan layar/Ist)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo kuliti jejak digital terkait kejanggalan pendidikan Gibran
  • Roy Suryo juga membeberkan adanya perubahan data pendidikan Gibran di situs Prokompim Solo. 
  • Jejak digital pendidikan Gibran yang terpampang di situs Setneg juga dikuliti oleh Roy Suryo. 

Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo habis-habisan menguliti jejak pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga bernama Subhan Palal.

Selain situs resmi KPU RI, Roy Suryo juga menguluti adanya perubahan data Gibran yang termuat di laman resmi Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surakarta (Solo).

Menurutnya, perubahan data Gibran di situs milik Prokompim Solo sangat fatal.

"Kalau saya bilang fatal, kenapa? Ini menjadi acuan dari situs resmi Pemerintah Kota Solo waktu itu," ujar Roy Suryo dalam tayangan kanal Youtube Forum Keadilan TV dilihat pada Rabu (24/9/2025).

Diketahui, Gibran pernah menjabat sebagai wali kota Solo sebelum akhirnya menjadi wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Kolase tangkapan layar Roy Suryo saat menguliti kejanggalan data pendidikan Gibran. (Tangkapan layar/Youtube)
Kolase tangkapan layar Roy Suryo saat menguliti kejanggalan data pendidikan Gibran. (Tangkapan layar/Youtube)

Dalam siniar tersebut, Roy Suryo juga membeberkan tangkapan layar riyawat pendidikan Gibran di situs Prokompim Solo sebelum akhirnya diubah. Menurutnya, sebelum direvisi, pendidikan Gibran di laman Prokompim Solo persis dengan data yang termuat di laman Wikipedia.

"2007 Gibran kemudian lulus dari ini MDIS (Management Development Institute of Singapore), kemudian baru dia masuk ke UTS (University of Technology Sydney, Insearch) pada tahun 2010. Enggak konsisten dengan ini kan? bebernya.

Lebih lanjut, Roy Suryo pun mengaitkan soal perubahan data pendidikan di laman resmi Prokompim Solo dengan jabatan Gibran saat menjadi wali kota.

"Artinya tidak mungkin seenaknya staf-stafnya nulis ini kalau tidak ada dasar atau bahkan saya secara lebih ekstra mengatakan kalau tidak atas persetujuan Gibran. Enggak mungkin. Yang pasti Gibran marah toh," ujarnya.

Baca Juga: Pedas! Blak-blakan di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mengapa?

Tak hanya itu, mantan Menpora era Presiden ke-6 RI SBY itu menyebut fatalnya data lama pendidikan Gibran di situs milik Pemkot Solo juga pernah disadur oleh dua media online ternama. Namun, artikel pendidikan Gibran yang sempat tayang itu akhirnya diturunkan alias di-take down.

"Mereka mungkin mendapatkan sumber dari Prokompim ini kan," ujarnya.

Pakar telematika Roy Suryo. (Suara.com/Faqih)
Pakar telematika Roy Suryo. (Suara.com/Faqih)

Roy Suryo juga memamerkan infografis tentang pendidikan Gibran yang ditayangkan media nasional di masa Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, kesalahan itu pun akhirnya dikoreksi.

"Nah, sekarang tampilannya menyesuai sama persis kelihatannya tapi hanya data-data ini yang berubah," ujarnya sembari menampilkan dua bukti tangkapan layar soal infografis data pendidikan Gibran yang lama dan sudah direvisi lagi.

Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti adanya kesalahan data pendidikan Gibran yang termuat di laman resmi Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya, adanya kejanggalan riwayat pendidikan Gibran itu sangat fatal.

"Jadi artinya ini data resmi negara loh, Sekretaris negara. Kenapa bisa melakukan kesalahan? Kalaupun ini kesalahan, fatal," ujarnya.

Gibran Digugat Rp125 T

Diberitakan sebelumnya, Gibran digugat warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres 2024 lalu.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI