Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 12:12 WIB
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
Mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Indra Utoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Utoyo
  • KPK menegaskan bahwa putusan hakim ini membuktikan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum 
  • Kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar

Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, berakhir antiklimaks. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut sebagai kemenangan besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan ini seolah menjadi penegasan bahwa langkah KPK dalam menjerat para petinggi bank dalam kasus dugaan korupsi jumbo pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun sudah berada di jalur yang tepat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan putusan hakim ini adalah bukti sahih bahwa kinerja lembaga antirasuah tidak main-main dan telah sesuai koridor hukum.

“Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Bagi KPK, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan prosedural. Menurut Budi, ini adalah validasi bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo dan kawan-kawan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan kuat, bukan tuduhan asal-asalan.

Lembaga antirasuah pun tak segan memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan yang dibacakan hakim tunggal Abdullah Mahrus tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim praperadilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” kata Budi sebagaimana dilansir Antara.

Dengan kandasnya perlawanan Indra Utoyo, KPK kini mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses penyidikan kasus megakorupsi ini yang masih terus bergulir.

Kasus ini sendiri mulai diendus dan disidik oleh KPK sejak 26 Juni 2025. Skandal ini melibatkan pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN terbesar dalam rentang waktu 2020–2024. Tak butuh waktu lama, pada 30 Juni 2025, KPK langsung tancap gas dengan mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, menandakan keseriusan dalam mengusut perkara ini hingga ke akarnya.

Angka kerugian negara yang ditimbulkan pun sangat fantastis. KPK pada 1 Juli 2025 mengumumkan bahwa dari total nilai proyek Rp2,1 triliun, negara diduga dirugikan hingga Rp700 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah

Puncaknya, pada 9 Juli 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Nama-nama yang diumumkan bukan orang sembarangan. Selain Indra Utoyo (IU) yang saat itu menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sebelum menjadi Dirut Allo Bank, ada pula nama mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

Tiga tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta dua pihak swasta yaitu Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI