Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 16:48 WIB
Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?
Gibran Rakabuming Raka (Instagram/gibran_rakabuming)

Suara.com - Isu mengenai ijazah dan keabsahan dokumen akademik tokoh publik sering kali menjadi bahan perdebatan politik di Indonesia. Setelah polemik ijazah Presiden Jokowi yang sempat ramai, kini sorotan mengarah ke Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih 2024–2029.

Polemik ini dipicu oleh pernyataan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran. Lalu, bagaimana duduk perkara polemik ini sebenarnya?

Awal Mula Polemik Ijazah Gibran

Roy Suryo menyoroti dokumen ijazah Gibran yang diterbitkan oleh University of Technology Sydney (UTS), Australia. Menurut Roy, ada hal yang dianggap janggal pada ijazah tersebut, sehingga ia menilai perlu ada klarifikasi resmi.

Pernyataan ini dengan cepat menyebar di media dan menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Isu yang bermula dari Roy Suryo ini kemudian menjadi bola panas yang dibahas oleh beberapa tokoh, termasuk orang-orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.

Ijazah Gibran dituding palsu. (Thread)
Ijazah Gibran dituding palsu. (Thread)

Salah satunya adalah dosen IPB University, Dr. Meilanie Buitenzorgy, seorang peraih gelar PhD dari University of Sydney, Australia. Ia menyebut bahwa ijazah yang didapatkan oleh Gibran dari UTS Insearch adalah program persiapan universitas, bukan sekolah menengah atas yang berhak mengeluarkan high school leaving certificate.

"Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai school leaving certificate resmi,” tulis Meilanie merujuk pada Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2020 dalam artikelnya yang beredar luas.

Meilanie juga menyoroti ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School (OPSS). Menurutnya, OPSS hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7 hingga 10 di Indonesia atau setara SMP ditambah satu tahun, bukan SMA.

Baca Juga: Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!

Ia menambahkan siswa di Singapura yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas harus menempuh pendidikan di junior college untuk mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang tidak dimiliki Gibran.

Namun pada akhirnya, perlu dicatat bahwa Gibran selama ini sudah melewati proses verifikasi dokumen resmi ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, secara administrasi, dokumen tersebut sah dan diakui oleh negara.

Posisi Hukum dan Legalitas

Dari sisi hukum, ijazah Gibran tidak bermasalah. KPU sebagai lembaga resmi negara telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan, termasuk ijazah. Jika ada kejanggalan, tentu KPU akan menolak atau meminta klarifikasi lebih lanjut sebelum menetapkannya sebagai calon.

Fakta bahwa Gibran berhasil maju dan bahkan terpilih sebagai wakil presiden menunjukkan bahwa secara administratif ijazahnya sah.

Selain itu, pihak UTS juga memiliki standar ketat dalam penerbitan ijazah. Universitas internasional semacam ini tidak mungkin mengeluarkan dokumen palsu. Hal ini semakin memperkuat bahwa tudingan Roy Suryo dinilai lebih bernuansa politis ketimbang faktual.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI