- Peruri dan Kemendiktisaintek meluncurkan ijazah digital untuk menyederhanakan proses verifikasi yang selama ini rumit. Inisiatif ini bertujuan agar verifikasi keaslian ijazah menjadi lebih aman, efisien, dan terstandardisasi.
- Ijazah digital dilengkapi dengan nomor unik yang terhubung langsung dengan PDDikti melalui sistem PISN. Dengan teknologi ini, proses pemeriksaan keaslian dapat dilakukan secara daring kapan saja, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk legalisir manual.
- Inovasi ijazah digital ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024. Hal ini memberikan jaminan keaslian dan rasa aman bagi mahasiswa maupun perusahaan, serta membuka jalan kolaborasi dengan universitas-universitas terkemuka di Indonesia.
Suara.com - Peruri dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi memperkenalkan inovasi ijazah digital dalam sebuah forum sosialisasi di Jakarta pekan lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk mengubah cara verifikasi ijazah yang selama ini rumit, menjadi lebih aman, efisien, dan terstandardisasi.
Acara ini dihadiri oleh para rektor dan direktur perguruan tinggi se-Indonesia, serta menghadirkan universitas pelopor seperti Universitas Andalas, Politeknik Negeri Bali, dan ITB yang telah lebih dulu mengimplementasikannya.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa ijazah digital adalah jawaban atas kebutuhan transformasi digital. "Kini, mahasiswa hingga perusahaan dapat dengan mudah memeriksa keaslian ijazah yang telah diamankan oleh Kementerian melalui digitalisasi," ujarnya dikutip Rabu (24/9/2025).
Setiap ijazah digital dilengkapi dengan nomor unik yang terintegrasi dengan PDDikti melalui sistem PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional). Hal ini membuat verifikasi bisa dilakukan secara daring kapan saja, tanpa perlu legalisir manual.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, menekankan keunggulan utama dari ijazah digital, yaitu jaminan keaslian. "Jaminan keaslian itu yang memberikan rasa aman," katanya.
Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management Peruri, menambahkan bahwa implementasi ijazah digital ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024.
Shitta menegaskan bahwa penggunaan dokumen digital memberi manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen. Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi. Keaslian dokumen terjamin melalui QR code yang memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi.
Tingkat aksesibilitas pun meningkat, karena pemilik ijazah dapat mengakses dokumen kapan saja sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan. Selain itu, tata kelola dokumen menjadi lebih efisien dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, hemat biaya, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!