-
Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.
-
Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.
-
Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
5. Mengupayakan pembiayaan khusus untuk Reforma Agraria tersebut.
Sayangnya, mandat tersebut dinilai Idham, belum dijalankan secara serius.
“Omnibus Law tidak menjalankan mandat itu, Omnibus Law justru menghapus pasal-pasal yang membuat rakyat kita tidak beruntung,” kritiknya.
Reporter : Nur Saylil Inayah