Baca 10 detik
- Polri tetapkan 959 tersangka kerusuhan, termasuk 295 anak
- Tindakan hukum hanya menyasar pelaku anarkis, bukan peserta aksi damai
- KPAI dan Kompolnas awasi proses hukum anak dengan prinsip perlindungan
Aliran Dana dan Aktor Intelektual
Hingga saat ini, Polri masih mendalami soal aliran dana dan aktor intelektual yang ada di balik aksi kerusuhan demonstrasi Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan PPATK soal dugaan adanya aliran dana.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.