Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi

Yazir FIsmail Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 13:53 WIB
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
Ilustrasi imigrasi Bali [Istimewa]
Baca 10 detik
  • WNA Amerika deportasi dari Bali setelah kedapatan buka kelas private seks.
  • Turis Amerika menyalahgunkan visa wisata saat di Bali.
  • WNA Amerika bula kelas sex private dengan harga ratusan juta rupiah. 

 

Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berulah dengan menyalahgunakan izin tinggal di Bali. 

JRG, inisial WNA tersebut dideportasi secara paksa oleh pihak imigrasi setelah terbukti membuka kelas privat bertema hubungan intim di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak.

JRG yang diketahui sebagai wanita masuk ke Indonesia melalui Bali pada 4 September lalu dengan menggunakan visa on arrival (VoA), sebuah fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata.

Namun, alih-alih menikmati keindahan Pulau Dewata, JRG justru memanfaatkan visanya untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga norma yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan yang diberi nama Intimacy Mastery Retreat ini dipasarkan secara daring melalui situs internet dan media sosial, dengan target peserta dari kalangan ekspatriat yang berada di Bali.

Untuk mengikuti program eksklusif yang berlangsung selama beberapa hari ini, setiap peserta diwajibkan membayar biaya yang fantastis, yaitu sebesar US$6.997 atau setara dengan Rp112 juta.

Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)

Dalam kelas privat tersebut, JRG mengajarkan berbagai materi seputar hubungan intim, mulai dari membangun kedekatan emosional hingga praktik aktivitas seksual dengan menggunakan alat bantu.

Aktivitas ilegal ini akhirnya terendus oleh pihak berwenang berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di vila tersebut.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!

"Kami melakukan pengawasan di lapangan serta pemantauan siber dan menemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujar Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko dikutip Kamis, 25 September 2025. 

Pihak imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk foto-foto perlengkapan yang digunakan dalam pelatihan tersebut.

Menyadari bahwa aktivitasnya telah terpantau, JRG sempat berupaya melarikan diri ke Jakarta. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi yang menangkapnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 16 September.

Dua hari setelah penangkapannya, pada Kamis, 18 September, JRG resmi dideportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat, melalui Los Angeles.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal AS yang melanggar izin tinggal di Badung, Bali, Jumat (19/9/2025). [ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai]
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal AS yang melanggar izin tinggal di Badung, Bali, Jumat (19/9/2025). [ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai]

Winarko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati norma yang berlaku. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar," tegasnya.

Selain sanksi deportasi, nama JRG juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka untuk pariwisata, namun tetap memiliki aturan hukum dan norma sosial yang harus dihormati oleh siapa pun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI