Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Masih Diperiksa: Langsung Ditahan?

Kamis, 25 September 2025 | 13:16 WIB
Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Masih Diperiksa: Langsung Ditahan?
Ilustrasi gedung KPK. (ist)
Baca 10 detik
  • KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Menas Erwin yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
  • Menas diperiksa intensif terkait dugaan suap kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
  • Publik menunggu keputusan KPK, apakah Menas akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
  •  

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin pada Rabu (24/9/2025) malam.

Menas diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA.

Hingga siang ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Menas.

“Pasca dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Biasanya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan jemput paksa usai merampungkan pemeriksaan.

Sebelumnya, Menas Erwin sempat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga KPK melakukan jemput paksa.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan, nama Menas sempat muncul sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Sekadar informasi, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).

Kasus lain yang juga menjerat Hasbi Hasan ialah dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando, mah sebagai tersangka.

Baca Juga: Terseret Kasus Chromebook, Ini Profil Abdullah Azwar Anas, Eks Menteri Jokowi Kini Diperiksa Jaksa

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Tak hanya itu, ia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI