Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 14:34 WIB
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas
Ilustrasi persidangan
Baca 10 detik
  • Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan kakek S (82) secara resmi akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke badan pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung
  • Kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum
  • Harapan terakhir keluarga korban untuk mendapatkan keadilan kini sepenuhnya bergantung pada putusan majelis hakim PN Jakarta Utara

Suara.com - Proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan seorang kakek berinisial S (82) di Jakarta Utara memasuki babak panas. Keluarga korban, yang merasa keadilan telah diinjak-injak, memutuskan untuk melawan dengan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Langkah nekat ini diambil setelah JPU hanya menuntut terdakwa, Ivon Setia Anggara (65), dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Madsanih, kekecewaan keluarga sudah menumpuk sejak awal proses hukum bergulir. Ia menyoroti serangkaian kejanggalan, mulai dari penyidik kepolisian yang hanya menetapkan status tahanan kota bagi Ivon, hingga jaksa yang melanjutkan kebijakan serupa dan puncaknya melayangkan tuntutan yang dianggap mencederai rasa keadilan.

“Semua itu melukai keluarga,” tegas Madsanih sebagaimana dilansir Antara.

Merasa ada yang tidak beres, tim kuasa hukum bersama keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka secara resmi akan meminta Kejati DKI dan Kejagung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kinerja JPU yang menangani perkara ini, termasuk atasannya. Bagi mereka, ini bukan lagi sekadar soal ringannya tuntutan.

“Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya, menyuarakan pertaruhan integritas proses hukum di Indonesia.

Kini, satu-satunya harapan keluarga untuk mendapatkan keadilan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Madsanih menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian fatal dari terdakwa.

Bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) dan keterangan para saksi, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Ivon Setia Anggara bersalah hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Baca Juga: Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Pihaknya sangat berharap majelis hakim akan menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis (18/9), jaksa Rakhmat menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara dengan hukuman minimalis.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menyatakan Ivon terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (9/5) pagi, saat korban S (82) sedang melakukan rutinitas jalan pagi di komplek perumahannya di Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiba-tiba sebuah mobil putih yang dikemudikan terdakwa menabraknya dari belakang.

Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan korban yang terkapar. Korban S meninggal dunia setelah beberapa hari berjuang di ruang ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI