Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!

Kamis, 25 September 2025 | 16:03 WIB
Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta, termasuk mobil dinas pelat merah.

  • Ia menegaskan aturan hukum jelas melarang penggunaan busway selain untuk Transjakarta dan kendaraan darurat, dengan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  • Aksi pelanggaran ini viral di media sosial dan menuai kritik, karena kendaraan dinas dinilai seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta. Ia menyebut bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan pelat merah yang kerap terekam melintas di jalur busway.

Pramono mengatakan, perilaku pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta demi menghindari kemacetan justru akan berbalik merugikan mereka. Menurutnya, di era digital, publik bisa dengan mudah mengekspos tindakan semacam itu.

"Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital. Sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, ketentuan hukum juga jelas melarang penggunaan jalur busway bagi kendaraan selain bus Transjakarta maupun kendaraan darurat. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Artinya, kendaraan dinas maupun pejabat sekalipun tidak berhak mendapat pengecualian.

"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena untuk misalnya menggunakan 'tot-tat-tot-tot', kemudian menggunakan jalur busway dan sebagainya," ucap Pramono.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan pelat merah melintas di jalur Transjakarta Koridor 13. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September pagi.

Rekaman tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menilai kendaraan dinas justru seharusnya memberi contoh, bukan malah melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI