-
Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant dengan kerugian Rp204 miliar.
-
Dua tersangka berinisial C dan DH juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
-
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga TPPU dengan ancaman hukuman berat.
Suara.com - Bareskrim Polri menciduk 9 orang tersangka pembobolan rekening dormant yang melibatkan Kepala Cabang Bank BUMN.
Dua orang dari komplotan ini ternyata juga terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dua orang tersangka berinisial C serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Kantor, Kamis (25/9/2025).
Rekening dorman merupakan rekening bank yang pasif alias nganggur, tidak ada transaksi debit atau kredit dalam waktu tertentu.
Saat ini, kata Helfi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain, saat ini sedang proses penyidikan dan pencarian sindikat pembobolan bank dengan menargetkan rekening dormant,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pembobolan bank, yang menargetkan rekening dormant.
Sebelum memulai aksinya para eksekutor menemui Kepala Cabang salah satu Bank BUMN, wilayah Jawa Barat.
Para eksekutor kemudian mengancam agar Kepala Cabang menyerahkan User Id, agar bisa menguras rekening yang nganggur. Jika tidak, nyawanya menjadi taruhan.
Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
Takut dengan ancaman tersebut, maka kepala cabang bank, menuruti permintaan para pelaku.
Dalam 17 menit, uang senilai Rp204 miliar berpindah tangan dari satu rekening ke 5 rekening penampungan.
Helfi menyampaikan, dari sembilan orang tersangka, dibagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama merupakan kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank yaitu AP (50), selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.
GRH (43) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kemudian klaster pelaku pembobol atau eksekutor yakni C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.