Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun

Sumarni, Ismail

Jum'at, 26 September 2025 | 13:17 WIB
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
Makasar bakal rombak sistim parkir (Antara)
baca 10 detik
  • Pemkot Makassar revisi Perda parkir 2006, siapkan sistem digital demi transparansi dan atasi masalah jukir liar serta pungutan ilegal.

  • Uji coba parkir digital sudah jalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, transaksi tercatat elektronik sehingga pendapatan bisa dipantau real-time.

  • Tahun 2027, skema langganan tahunan mulai berlaku: Rp365 ribu untuk motor, Rp730 ribu untuk mobil, terintegrasi dengan perpanjangan STNK.

Suara.com - Sebuah gebrakan besar tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merombak total sistem perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Bekerja sama dengan DPRD, Pemkot sedang merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang akan membawa angin segar bagi para pengguna kendaraan di Kota Daeng.

Aturan lama, Perda Nomor 17 Tahun 2006, dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

Di era digitalisasi yang menuntut transparansi, regulasi berusia hampir dua dekade itu dianggap menjadi biang kerok carut-marutnya sistem parkir, termasuk maraknya juru parkir liar dan pungutan tidak resmi.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan bahwa perubahan ini adalah sebuah keniscayaan.

"Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi," ungkapnya di Balaikota pada belum lama ini.

Menurutnya, sistem yang ada saat ini menyisakan banyak celah yang merugikan baik masyarakat maupun pendapatan daerah.

Sebagai langkah awal menuju modernisasi, Perumda Parkir telah melakukan uji coba sistem parkir digital di beberapa titik strategis di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.

Melalui sistem ini, setiap transaksi tercatat secara elektronik, memungkinkan pendapatan dipantau secara real-time dan meminimalisir kebocoran.

baca juga

Proses revisi Perda ini pun sudah berjalan signifikan.

Ilustrasi area parkir di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Makasar bakal rombak sistim parkir [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas," jelas lelaki yang juga disapa ARA itu.

Puncak dari revisi ini adalah pengenalan skema pembayaran parkir model langganan tahunan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Konsepnya sederhana, warga cukup membayar satu kali dalam setahun dan setelah itu bebas parkir di seluruh titik resmi yang dikelola Pemkot.

Proses pembayarannya akan diintegrasikan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Berapa biayanya? Untuk kendaraan roda dua, tarifnya dipatok sebesar Rp365 ribu per tahun, atau jika dihitung harian hanya setara dengan Rp1.000.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, biayanya adalah Rp730 ribu per tahun, atau Rp2.000 per hari.

Ara mengklaim skema ini justru akan jauh lebih hemat bagi masyarakat. Ia memaparkan, saat ini pengguna sepeda motor bisa menghabiskan hingga Rp10.000 sehari untuk parkir di beberapa lokasi.

Pengguna mobil bahkan bisa merogoh kocek lebih dalam, terutama jika berhadapan dengan oknum yang mematok tarif liar hingga Rp10.000 di satu titik.

“Sekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” tegas ARA.

Namun, perlu dicatat bahwa skema langganan ini tidak berlaku di semua lokasi.

Area parkir yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) sendiri, seperti di dalam mal, hotel, atau pusat perbelanjaan, akan tetap memberlakukan tarif normal mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

News | Kamis, 25 September 2025 | 18:22 WIB

Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!

Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!

News | Kamis, 25 September 2025 | 09:34 WIB

Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas

Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas

News | Kamis, 18 September 2025 | 15:14 WIB

Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya

Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya

News | Kamis, 18 September 2025 | 14:22 WIB

DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal

DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal

News | Kamis, 18 September 2025 | 07:27 WIB

DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor

DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor

News | Rabu, 17 September 2025 | 23:33 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×