Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun

SumarniIsmail Suara.Com
Jum'at, 26 September 2025 | 13:17 WIB
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
Makasar bakal rombak sistim parkir (Antara)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar revisi Perda parkir 2006, siapkan sistem digital demi transparansi dan atasi masalah jukir liar serta pungutan ilegal.

  • Uji coba parkir digital sudah jalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, transaksi tercatat elektronik sehingga pendapatan bisa dipantau real-time.

  • Tahun 2027, skema langganan tahunan mulai berlaku: Rp365 ribu untuk motor, Rp730 ribu untuk mobil, terintegrasi dengan perpanjangan STNK.

Suara.com - Sebuah gebrakan besar tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merombak total sistem perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Bekerja sama dengan DPRD, Pemkot sedang merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang akan membawa angin segar bagi para pengguna kendaraan di Kota Daeng.

Aturan lama, Perda Nomor 17 Tahun 2006, dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

Di era digitalisasi yang menuntut transparansi, regulasi berusia hampir dua dekade itu dianggap menjadi biang kerok carut-marutnya sistem parkir, termasuk maraknya juru parkir liar dan pungutan tidak resmi.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan bahwa perubahan ini adalah sebuah keniscayaan.

"Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi," ungkapnya di Balaikota pada belum lama ini.

Menurutnya, sistem yang ada saat ini menyisakan banyak celah yang merugikan baik masyarakat maupun pendapatan daerah.

Sebagai langkah awal menuju modernisasi, Perumda Parkir telah melakukan uji coba sistem parkir digital di beberapa titik strategis di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.

Melalui sistem ini, setiap transaksi tercatat secara elektronik, memungkinkan pendapatan dipantau secara real-time dan meminimalisir kebocoran.

Baca Juga: Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Proses revisi Perda ini pun sudah berjalan signifikan.

Ilustrasi area parkir di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Makasar bakal rombak sistim parkir [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas," jelas lelaki yang juga disapa ARA itu.

Puncak dari revisi ini adalah pengenalan skema pembayaran parkir model langganan tahunan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Konsepnya sederhana, warga cukup membayar satu kali dalam setahun dan setelah itu bebas parkir di seluruh titik resmi yang dikelola Pemkot.

Proses pembayarannya akan diintegrasikan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Berapa biayanya? Untuk kendaraan roda dua, tarifnya dipatok sebesar Rp365 ribu per tahun, atau jika dihitung harian hanya setara dengan Rp1.000.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, biayanya adalah Rp730 ribu per tahun, atau Rp2.000 per hari.

Ara mengklaim skema ini justru akan jauh lebih hemat bagi masyarakat. Ia memaparkan, saat ini pengguna sepeda motor bisa menghabiskan hingga Rp10.000 sehari untuk parkir di beberapa lokasi.

Pengguna mobil bahkan bisa merogoh kocek lebih dalam, terutama jika berhadapan dengan oknum yang mematok tarif liar hingga Rp10.000 di satu titik.

“Sekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” tegas ARA.

Namun, perlu dicatat bahwa skema langganan ini tidak berlaku di semua lokasi.

Area parkir yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) sendiri, seperti di dalam mal, hotel, atau pusat perbelanjaan, akan tetap memberlakukan tarif normal mereka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI