- Temuan Pansus Perparkiran DPRD: Lahan Pemprov DKI di Lebak Bulus dikuasai swasta tanpa izin selama 21 tahun.
- Potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar akibat pengelolaan parkir ilegal tanpa bayar pajak.
- Gubernur Pramono Anung menegaskan pihak bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban dan kasus akan ditindaklanjuti.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait temuan praktik parkir ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI melakukan penelusuran di Jakarta Selatan.
Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus. Lahan tersebut diketahui telah dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi selama lebih dari dua dekade.
Pramono mengaku tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan daerah. Ia menilai, ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.
Sehari sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah titik parkir ilegal di Jakarta Selatan. Dari hasil penelusuran, ditemukan lahan milik Pemprov seluas 4.300 meter persegi yang dikuasai pihak swasta tanpa izin resmi.
Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut sudah dikelola selama 21 tahun tanpa menyetor sepeser pun pajak ke kas daerah. Praktik ini kemudian disebut berpotensi menimbulkan kerugian fantastis bagi Pemprov DKI.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan kerugian yang ditimbulkan bukan angka kecil.
Baca Juga: Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, perhitungan itu diambil dari estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
Dengan durasi 21 tahun, potensi kerugian yang ditanggung Pemprov DKI mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," pungkas Jupiter.