5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo

M Nurhadi

Senin, 29 September 2025 | 06:43 WIB
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Biro Pers Istana (BPMI) mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di Istana, diduga kuat hanya karena melontarkan pertanyaan mengenai isu dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden.

  • Tindakan Istana ini menuai kritik keras dari organisasi pers nasional (PWI dan Dewan Pers), yang menilai langkah tersebut sebagai penghambatan kemerdekaan pers dan melanggar amanat konstitusi.

  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjanjikan akan mencari "jalan keluar terbaik" dan meminta BPMI untuk bermusyawarah dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini.

Suara.com - Isu mengenai kebebasan pers kembali mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI) secara mengejutkan mencabut kartu liputan seorang jurnalis yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Pencabutan kartu pers atas nama Diana Valencia dari CNN Indonesia ini diduga kuat hanya karena pertanyaan yang dilontarkan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tindakan Istana ini langsung menuai sorotan tajam dari organisasi pers nasional dan memicu reaksi dari berbagai pihak di pemerintahan.

Berikut adalah 5 Fakta Utama di balik pencabutan kartu pers yang menghebohkan ini:

1. Kronologi Pencabutan: Terjadi Setelah Pertanyaan Soal MBG

Pencabutan kartu pers resmi terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, tepatnya pukul 18.15 WIB.

Menurut keterangan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, petugas BPMI datang langsung ke kantor redaksi untuk mengambil ID pers Diana Valencia.

Redaksi CNN Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan Diana kepada Presiden Prabowo sangat relevan dan kontekstual, karena isu dugaan keracunan MBG tengah menjadi perhatian utama publik Indonesia.

Oleh karena itu, CNN Indonesia mempertanyakan dasar pencabutan tersebut dan telah mengajukan surat klarifikasi resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

baca juga

2. Reaksi Istana: Mensesneg Janjikan "Jalan Keluar Terbaik"

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons polemik ini dengan menjanjikan penyelesaian yang kondusif. Ia menyatakan akan mencari "jalan keluar terbaik" bagi persoalan tersebut.

Prasetyo juga mengaku telah menginstruksikan BPMI agar segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Pihak CNN Indonesia sendiri dijadwalkan bertemu dengan BPMI pada Senin (29/9/2025) pagi untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi.

Perawatan siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat. ANTARA/Abdan Syakura
Perawatan siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat. ANTARA/Abdan Syakura

3. PWI: Tindakan Istana Menghambat Kemerdekaan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan keras langkah yang diambil Istana, karena dinilai berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945.

Munir juga mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini secara langsung menghambat tugas jurnalistik.

Ia bahkan mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

4. Dewan Pers Minta Akses Wartawan Segera Dipulihkan

Dewan Pers juga turut angkat bicara setelah menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara spesifik, Dewan Pers mengeluarkan empat poin pernyataan, salah satunya adalah meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi serta memulihkan akses liputan wartawan tersebut agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan: Apakah Bertanya Keluar Agenda Dibenarkan?

Kritik utama dari insan pers berpusat pada alasan pencabutan kartu liputan yang konon karena pertanyaan soal MBG dianggap berada di "luar agenda Presiden".

Belakangan, isu pembungkaman juga terus bergulir di sekitaran program MBG.

Baik PWI maupun Dewan Pers menilai pembatasan pertanyaan dengan alasan seperti itu berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Mereka mendorong agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan

Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 05:49 WIB

Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 05:40 WIB

Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!

Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!

News | Minggu, 28 September 2025 | 22:40 WIB

Terkini

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:31 WIB

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:24 WIB

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:23 WIB

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

×