Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 28 September 2025 | 18:20 WIB
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
Ilustrasi Wartawan (Pexels.com/Brett Sayles)
Baca 10 detik
  • Forum Pemred dan PWI Pusat secara bersamaan mengecam keras tindakan Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN
  • Kedua organisasi mengingatkan Istana bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Pers
  • Baik Forum Pemred maupun PWI menuntut Istana untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka ruang dialog, dan memastikan insiden pembungkaman pers tidak terulang 

Suara.com - Istana Kepresidenan kini menghadapi front perlawanan terpadu dari dua organisasi pers paling berpengaruh di Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keduanya merilis pernyataan keras yang menyayangkan dan mengecam tindakan Biro Pers Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Gelombang kecaman para bos media ini dipicu oleh sanksi yang dijatuhkan kepada Diana setelah ia berani bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (27/9). Tindakan Istana ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan serangan serius terhadap kemerdekaan pers.

Forum Pemred, dalam pernyataannya, tidak hanya menyesalkan kejadian tersebut tetapi juga secara tegas mendorong pihak Istana untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik. Mereka menegaskan bahwa negara wajib menjamin tidak ada satu pun jurnalis yang dihalangi kerjanya, apalagi di lingkungan pusat kekuasaan.

Organisasi yang menaungi para pemimpin redaksi media ini mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bukanlah pelanggaran sepele, melainkan sebuah tindak pidana.

"Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers," tegas Forum Pemred.

Senada dengan itu, PWI Pusat menyuarakan keprihatinan mendalam. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa tindakan Istana jelas-jelas berpotensi merusak iklim kebebasan pers dan menabrak konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir menambahkan, alasan bahwa pertanyaan jurnalis berada di luar konteks agenda adalah dalih yang tidak bisa diterima. Menurutnya, tindakan itu adalah bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang membatasi hak masyarakat untuk tahu.

PWI pun secara gamblang mengultimatum pihak Istana dengan ancaman pidana yang sama, yakni kurungan penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghambat kemerdekaan pers.

Baca Juga: AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Kedua organisasi besar ini sama-sama mendorong adanya dialog antara Istana dan komunitas pers untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI