Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 28 September 2025 | 18:20 WIB
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
Ilustrasi Wartawan (Pexels.com/Brett Sayles)
  • Forum Pemred dan PWI Pusat secara bersamaan mengecam keras tindakan Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN
  • Kedua organisasi mengingatkan Istana bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Pers
  • Baik Forum Pemred maupun PWI menuntut Istana untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka ruang dialog, dan memastikan insiden pembungkaman pers tidak terulang 

Suara.com - Istana Kepresidenan kini menghadapi front perlawanan terpadu dari dua organisasi pers paling berpengaruh di Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keduanya merilis pernyataan keras yang menyayangkan dan mengecam tindakan Biro Pers Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Gelombang kecaman para bos media ini dipicu oleh sanksi yang dijatuhkan kepada Diana setelah ia berani bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (27/9). Tindakan Istana ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan serangan serius terhadap kemerdekaan pers.

Forum Pemred, dalam pernyataannya, tidak hanya menyesalkan kejadian tersebut tetapi juga secara tegas mendorong pihak Istana untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik. Mereka menegaskan bahwa negara wajib menjamin tidak ada satu pun jurnalis yang dihalangi kerjanya, apalagi di lingkungan pusat kekuasaan.

Organisasi yang menaungi para pemimpin redaksi media ini mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bukanlah pelanggaran sepele, melainkan sebuah tindak pidana.

"Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers," tegas Forum Pemred.

Senada dengan itu, PWI Pusat menyuarakan keprihatinan mendalam. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa tindakan Istana jelas-jelas berpotensi merusak iklim kebebasan pers dan menabrak konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir menambahkan, alasan bahwa pertanyaan jurnalis berada di luar konteks agenda adalah dalih yang tidak bisa diterima. Menurutnya, tindakan itu adalah bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang membatasi hak masyarakat untuk tahu.

PWI pun secara gamblang mengultimatum pihak Istana dengan ancaman pidana yang sama, yakni kurungan penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghambat kemerdekaan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Kedua organisasi besar ini sama-sama mendorong adanya dialog antara Istana dan komunitas pers untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

News | Minggu, 28 September 2025 | 18:08 WIB

Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!

Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!

News | Minggu, 28 September 2025 | 16:50 WIB

Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi

Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi

Foto | Rabu, 17 September 2025 | 17:09 WIB

CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia

CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia

News | Senin, 08 September 2025 | 21:18 WIB

Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat

Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat

News | Sabtu, 06 September 2025 | 21:20 WIB

Detik-detik Sebelum Sterilisasi Kwitang: Awak Media Dipaksa Mundur, Listrik Dipadamkan

Detik-detik Sebelum Sterilisasi Kwitang: Awak Media Dipaksa Mundur, Listrik Dipadamkan

News | Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:47 WIB

Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!

Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB